Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Kehadiran Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution bersama Ketua DPRD Siwan Siswanto, Wakil Ketua Erwin Nasution dan 10 orang anggota dewan, Rabu (11/12), bertemu di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan bertemu Edy Rahmayadi di kantornya diduga berkaitan dengan R-APBD Ta.2020 Kota Padangsidimpuan yang masih terkendala.
Dari informasi yang diperoleh, sehari sebelumnya, 15 anggota dan seorang Wakil Ketua DPRD juga beraudensi ke Gubsu, menceritakan dinamika yang terjadi di Kota Padangsidimpuan saat ini.
Kabarnya, Gubsu tidak mau mendengar penjelasan secara sepihak, maka diundanglah Walikota bersama pimpinan dan anggota DPRD lainnya. Akhirnya Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi bersama Ketua DPRD diundang melalui Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprovsu Basarin Yunus Tanjung untuk hadir di ruang kerja Gubsu.
Dalam pertemuan tersebutKepada Gubsu dan Kabiro Otda, Walikota Irsan Efendi Nasution menyebut eksekutif telah mengajukan KUA-PPAS RAPBD 2020 ke legislatif. Paripurna pembahasannya sudah digelar, namun gagal karena hingga tiga kali skors tetap tidak kuorum.
Gubsu Edi Rahmayadi menyebut langkah eksekutif tersebut sudah tepat, berarti dinamika internal dewan saja yang membuat R-APBD 2020 belum dibahas. Karena itu, Gubsu minta Walikota Padangsidimpuan menahan diri dan jangan masuk ke persoalan internal dewan.
Gubsu menjelaskan, eksekutif dan legislatif punya kekuasaan masing-masing dan tidak boleh dicampur baurkan. Kepala daerah dipilih rakyat, anggota DPRD juga dipilih rakyat, maka bekerjalah demi untuk kebaikan rakyat.
Dinamika internal dewan diharapnya segera terselesaikan. Sehingga agenda kerakyatan ke depan terprogram dan dapat dijalankan tanpa kendala apapun. Pimpinan DPRD diminta agar berikhtiar menyatukan perbedaan pendapat dengan arif dan bijaksana.
Dari ruang kerjanya, Gubsu melanjutkan pertemuan dengan Ketua, Wakil Ketua dan 10 anggota DPRD Sidimpuan. Kemudian Gubsu meminta Wali Kota Irsan Efendi Nasution dan Sekretaris DPRD Irfan Bachri untuk ikut dalam pertemuan tersebut.
Gubsu mengawali pertemuan degan penegasan bahwa dalam permasalahan apapun, loyalitas terhadap pimpinan itu harus ditunjukkan. Mosi tidak percaya tak dikenal dalam aturan tentang DPR dan DPRD. Secara absolut, Ketua DPRD itu berasal dari partai pemenang Pemilu dan tidak bisa digantikan oleh anggota DPRD dari partai lain.
“Jika loyalitas terhadap pimpinan saja sudah tidak ada, maka masalah-masalah yang terjadi tidak akan dapat diselesaikan. Tanggalkan kepentingan partai politik, anggota DPRD itu refresentasi rakyat maka bekerjalah sepenuhnya demi dan untuk rakyat,” pesan Gubsu.
“Meskipun Ketua DPRD baru pertama kali menjadi anggota dewan, namun dialah pimpinan tertinggi di dewan. Walau ada yang sudah berpengalaman dalam memimpin dan bahkan duduk hingga beberapa periode, tetaplah loyal pada ketua dan hormati keputusannya.” Ujar Gubsu. (Rts/red)