Siak (Pewarta.co)-Para tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Minas akan melaporkan sejumlah oknum yang diduga telah melakukan perambahan ribuan hektar hutan lindung dengan cara mengalihfungsikan hutan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasim (SSH) Minas.
Dalam membahas rencana pelaporan tersebut para tokoh masyarakat yang dihadiri oleh Bukhari Selaku Timbaland Panglima Penggawa Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), kemudian juga Datuk Dj Muhammad Bungsu Selaku Ketua Ikatan Sakai Batin Lomo Bomban Mineh Kabupaten Siak, Alamilahi selaku Tokoh Masyarakat, Badi Ketua Antan-antan Bomban Mineh dan Wali Raja Tengku Darbi,SAg selaku Ketua Kekerabatan Kesultanan Siak Sri Indrapura (KKSSI) wilayah Minas, mereka menggelar musyawarah di kediaman Badi,.Kampung Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Rabu, (16/3/2022).
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Kekerabatan Kesultanan Siak Sri Indrapura (KKSSI) wilayah Minas Wali Raja Tengku Darbi,SAg kepada Wartawan media ini ia menjelaskan bahwa pelaporan tersebut rencananya akan dilakukan oleh pihaknya dalam waktu dekat ini.
“Hasil pertemuan kita dengan para tokoh masyarakat maupun para tokoh Adat Sakai yang ada di Kecamatan Minas ini, dengan melihat perkembangan berita tentang perambahan tahura itu sudah muncul terus disejumlah media, maka para tokoh bersepakat akan melakukan pelaporan terhadap para perambah hutan ini kapda Lembaga Adat Melayu Riau. Nantinya dari hasil musyawarah ini, kita dari para tokoh masyarakat akan merekomendasikan kepada LAMR supaya para perambah hutan lindung ini dapat ditindak, dan hutan lindung tersebut kiranya dapat dikembalikan sesuai dengan fungsinya,” katanya.
Darbi juga menjelaskan, dengan adanya laporan ini, pihaknya pun berharap agar LAM Riau memanggil seluruh stakeholder yang ada di Riau ini untuk bagaimana caranya dapat menindak para perambah hutan tersebut.
“Kemudian setelah itu kita juga akan melakukan pelaporan secara hukum, kita akan minta LAM Riau untuk memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) kemudian pihak Tahura, agar bersama-sama melaporkan hal ini kepada Diskrimsus Polda Riau, sebab para perambah hutan tersebut telah mengalihfungsikan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit,” katanya.
Disinggung apakah akan dilaporkan seluruhnya atau hanya sebagian oknum perambah saja, Darbi mengatakan seluruhnya akan mereka laporkan minimal bagi oknum yang diduga telah merambah hutan di wilayah Kabupaten Siak.
“Seluruhnya akan kita laporkan, minimal yang ada di wilayah Kabupaten Siak saja, sebab Tahura ini lokasinya berada di tiga Kabupaten/kota, ada Kampar, Pekanbaru dan Siak,” pungkasnya.(red)