Ketua Komisi Pemilihan (KPU) RI Hasyim Asy’ ari pada Juli 2022 lalu pernah meminta Kapolri Jendral Polisi Listo Sigit Prabowo dan Panglima TNI saat dijabat Jendral Andika Perkasa untuk memutakhirkan data anggotanya yang akan atau sudah pensiun pada Februari 2024.
Pemukhtahiran data itu dibutuhkan supaya para purnawirawan TNI dan Polri dapat memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti.
Hal tersebut menjadi suatu alasan bagi Panitia Pengawas Pemiluhan Umum (Panwaslu) untuk lebih mencermati beberapa permasalahan di lapangan pada saat meminta data pendukung.
Sebagai syarat untuk memasukkan data dalam rekapitulasi pemuktahiran data pensiunan TNI dan Pori pada saat petugas Pantarlih dari KPU melakukan Tahap Pencoklitan (Pencocokan dan Penelitian) terhadap data warga di lingkungan desa atau kota, harus benar-benar dicermati dan dipastikan waktu pensiunnya.
Ketika anggota TNI dan Polri menyatakan sudah pensiun harus dilihat apakah Surat Keputusan (SK) pensiunnya sudah terbit atau belum.
Karena dari pengawasan yang dilakukan Panwaslu saat pencoklotan, masih ada status purnawirawan TNI dan Polri di KTP-nya masih aktif sehingga tidak sinkron dengan data kependudukanya.
Dalam hal memaksimalkan pengawasan partisipatif ini, adanya warga yg terdeteksi sesuai KTP, merupakan pensiunan anggota TNI-Polri dan atas tanggapan atau kesadaran warga sendiri, Panwaslu memberikan solusi sebagai tugas dan kewajiban untuk tidak menghilangkan hak para purnawirawan di Pemilu 2024, supaya KPU meminta atau menyiapkan data anggota TNI dan Polri yang sudah atau akan menjalani masa pensiun untuk tingkat dan semua jabatan pada tanggal 14 Februari 2024,.
Kemudian nantinya dilaporkan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui direktorat yang mengelola kependudukan, dan bukan KPU, tapi KPU nanti bisa mengakses data tersebut.
Jadi tanpa menunggu Surat Keputusan (SK) pensiun anggota TNI dan Polri tersebut sudah otomatis terdata data yang sudah melepas jabatan, tanpa harus mengisi Model A dan melampirkan SK pensiun.
Sebagai gambaran, kenyataan di lapangan pada saat pencoklitan, apabila petugas meminta SK pensiun, banyak purnawirawan TNI Polri yang tidak mau menunjukkan dengan alasan sesuai umur saja dari KK dan KTP sudah jelas pensiun dan menurut mereka sudah cukup itu saja.
Sebagai solusi yang lebih memudahkan, Panwaslu juga menyarankan apabila SK pensiun juga tidak diberikan atau ditunjukkan, tidak juga bisa difotokan, maka fotocopy KTP atau KK wajib dilampirkan untuk rekapitulasi data perbaikan atau Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), atau dengan kata lain sementara didata saja dulu, nantinya akan dikeluarkan nama warga tersebut di DPSHP Akhir ataupun di Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
Dengan demikian hak warga purnawirawan TNI dan Polri sebagai pemilih pada Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 dapat lebih dimaksimalkan. (***)