• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 8 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home Politik

Hendri Duin: Warga Tak Mampu Mendapat Pengurangan Nilai PBB

by bobsinabo
Minggu, 23 Mei 2021
in Politik
68
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)
Masyarakat Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor diimbau untuk selalu membayar Pajak Bumi & Bangunan (PBB) setiap tahun. Namun bila ada warga yang perekonomiannya tidak mampu, maka akan diberi dispensasi pengurangan nilai pajak.

“Sebagai warga yang baik, wajib membayar PBB setiap tahun dengan nilai berdasarkan peraturan pemerintah. Namun begitu, pemerintah memberikan keringanan pengurangan nilai pajak kepada warga tak mampu yang ingin membayar PBB,” kata anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendri Duin Sembiring saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Ke V Tahun 2021 yakni Perda Kota Medan No 3 Tahun 2011Tentang Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Lapangan Ujung Jalan Berlian Sari Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (22/5/21) yang dihadiri perwakilan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan, perwakilan Camat Medan Johor, Lurah Kedai Durian dan para Kepling serta ratusan masyarakat.

bacajuga

No Content Available

Dijelaskan Hendri Duin, warga Kota Medan wajib membayar PBB agar pembangunan dapat terus berjalan. Bila warga tidak membayarnya, maka akan berdampak tidak maksimalnya pembangunan di wilayah tempat tinggalnya.

Dikatakan wakil rakyat dari Dapil V Kota Medan itu, di masa pandemi Covid-19 sekarang ini pembayaran PBB agak menurun. Penurunan terjadi karena sulitnya perekonomian masyarakat yang akibat terdampak pandemi.

“Namun kita harus tetap sadar membayar pajak agar pembangunan dapat terus dijalankan,” tandas Hendri Duin.

Diketahui, Perda PBB di Perdesaan dan Perkotaan ini terdiri dari 16 BAB dan 33 Pasal. Di dalam perda ini diatur kewajiban membayar PBB bagi setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan. PBB dikutip pemda sebagai pihak yang mengelola PBB.

Pemko Medan melalui BPPRD mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun. Tujuannya, untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu pihak BPPRD memutuskan apakah PBB-nya tetap atau ada kenaikan.

“Namun pemerintah memberikan keringanan potongan 50% dari jumlah tagihan PBB kepada masyarakat kurang mampu/miskin yang mengajukan permohonan keringanan PBB,” jelas Hendri Duin yang duduk di Komisi III DPRD Medan.

Sedangkan untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tergantung letak tanah dan bangunan, di jalan protokol atau di gang. Di jalan protokol, NJOP lebih tinggi dari yang di gang. Batas pembayaran PBB setiap tahun yakni sebelum 31 Agustus, lewat tanggal tersebut akan kena denda hingga sebesar-besarnya 48 persen. ”

Senada, perwakilan BPPRD Medan, Khaidir Nasution mengatakan warga miskin akan mendapat pengurangan nilai pembayaran PBB. Namun, pengurangan dilakukan setelah dipastikan warga tersebut memang tidak mampu. “Dalam penentuan wajib pajak yang kurang mampu, pihak BPPRD berkoordinasi dengan aparat kelurahan, karena mereka yang tahu kondisi perekonomian warganya,” terangnya.

Sementara dalam sesi tanya jawab, Sugiono warga Lingkungan 2 mempertanyakan surat tanahnya yang tidak sesuai dengan ukuran tanah miliknya. “Bagaimana perhitungannya ? Karena surat tanah warisan ini tidak sesuai ukuran tanah sebenarnya,” ungkapnya.

Menjawab ini, Khaidir menyebut bila ada ketidaksesuaian alas hak tanah, warga bisa ke BPPRD untuk diproses penyesuaiannya. “Kalau tanah warisan ke beberapa ahli waris, harus terlebih dahulu dilakukan pemecahan baru dilakukan penyesuaian surat tanah,” jawabnya.

Di akhir acara, Hendri Duin kembali menggelar pencabutan undian lucky draw dengan hadiah peralatan elektronik rumah tangga. Dia berharap hadiah-hadiah tersebut dapat bermanfaat bagi warga. (Dik)

Previous Post

Aria Yukidar Nahkodai Baladhika Karya Soksi Lampung

Next Post

137 Warga Tanjungbalai Terpapar Covid-19

Related Posts

Politik

Halalbihalal, DPW PPP Sumut, Jafaruddin Harahap : Rapatkan Barisan Hadapi Pemilu 2024 

Selasa, 17 Mei 2022
Politik

Prima Hadir untuk Semua Golongan

Selasa, 17 Mei 2022
Politik

Fraksi Demokrat DPRD Sumut siap Menangkan AHY

Selasa, 17 Mei 2022
Politik

Gus Irawan: Prabowo Unggul  di Sumut

Rabu, 11 Mei 2022
Politik

Elektabilitas Airlangga dan Golkar Juarai Survei Citra Network Nasional

Kamis, 17 Februari 2022
Politik

Elektabilitas Airlangga dan Golkar Tertinggi di Pemilu 2024

Kamis, 10 Februari 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Satresnarkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pengedar Ganja

Jumat, 5 Agustus 2022

Bantahan Berita dengan Judul “Diduga Gelapkan Aset Electra Miliaran Rupiah, Yonglani akan Diperiksa sebagai Tersangka”

Rabu, 3 Agustus 2022

Usai Cek Cok dengan Suaminya, Nelli Meninggal di Rumah Pak RT

Minggu, 7 Agustus 2022

Usung Gaya Pakaian 80’an, Dirut PUD Pasar Raih Juara 3 Balai Kota Medan Fashion Festival

Senin, 1 Agustus 2022

Polsek Percut  Tangkap 3 Pencuri Brangkas  

Minggu, 7 Agustus 2022

Ustadz Abdul Somad Resmikan Mesjid Raya Asy Syahadah

Minggu, 7 Agustus 2022

DPW Sumut Rayakan HUT RSI Ke-4 Tahun

Minggu, 7 Agustus 2022

Antisipasi Geng Motor dan 3C, Tim Gabungan Polrestabes Medan Perketat Sispamkota

Minggu, 7 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Polsek Percut  Tangkap 3 Pencuri Brangkas  

Minggu, 7 Agustus 2022

Ustadz Abdul Somad Resmikan Mesjid Raya Asy Syahadah

Minggu, 7 Agustus 2022

DPW Sumut Rayakan HUT RSI Ke-4 Tahun

Minggu, 7 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani