Medan (Pewarta.co)
Masyarakat Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor diimbau untuk selalu membayar Pajak Bumi & Bangunan (PBB) setiap tahun. Namun bila ada warga yang perekonomiannya tidak mampu, maka akan diberi dispensasi pengurangan nilai pajak.
“Sebagai warga yang baik, wajib membayar PBB setiap tahun dengan nilai berdasarkan peraturan pemerintah. Namun begitu, pemerintah memberikan keringanan pengurangan nilai pajak kepada warga tak mampu yang ingin membayar PBB,” kata anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendri Duin Sembiring saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Ke V Tahun 2021 yakni Perda Kota Medan No 3 Tahun 2011Tentang Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Lapangan Ujung Jalan Berlian Sari Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (22/5/21) yang dihadiri perwakilan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan, perwakilan Camat Medan Johor, Lurah Kedai Durian dan para Kepling serta ratusan masyarakat.
Dijelaskan Hendri Duin, warga Kota Medan wajib membayar PBB agar pembangunan dapat terus berjalan. Bila warga tidak membayarnya, maka akan berdampak tidak maksimalnya pembangunan di wilayah tempat tinggalnya.
Dikatakan wakil rakyat dari Dapil V Kota Medan itu, di masa pandemi Covid-19 sekarang ini pembayaran PBB agak menurun. Penurunan terjadi karena sulitnya perekonomian masyarakat yang akibat terdampak pandemi.
“Namun kita harus tetap sadar membayar pajak agar pembangunan dapat terus dijalankan,” tandas Hendri Duin.
Diketahui, Perda PBB di Perdesaan dan Perkotaan ini terdiri dari 16 BAB dan 33 Pasal. Di dalam perda ini diatur kewajiban membayar PBB bagi setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan. PBB dikutip pemda sebagai pihak yang mengelola PBB.
Pemko Medan melalui BPPRD mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun. Tujuannya, untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu pihak BPPRD memutuskan apakah PBB-nya tetap atau ada kenaikan.
“Namun pemerintah memberikan keringanan potongan 50% dari jumlah tagihan PBB kepada masyarakat kurang mampu/miskin yang mengajukan permohonan keringanan PBB,” jelas Hendri Duin yang duduk di Komisi III DPRD Medan.
Sedangkan untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tergantung letak tanah dan bangunan, di jalan protokol atau di gang. Di jalan protokol, NJOP lebih tinggi dari yang di gang. Batas pembayaran PBB setiap tahun yakni sebelum 31 Agustus, lewat tanggal tersebut akan kena denda hingga sebesar-besarnya 48 persen. ”
Senada, perwakilan BPPRD Medan, Khaidir Nasution mengatakan warga miskin akan mendapat pengurangan nilai pembayaran PBB. Namun, pengurangan dilakukan setelah dipastikan warga tersebut memang tidak mampu. “Dalam penentuan wajib pajak yang kurang mampu, pihak BPPRD berkoordinasi dengan aparat kelurahan, karena mereka yang tahu kondisi perekonomian warganya,” terangnya.
Sementara dalam sesi tanya jawab, Sugiono warga Lingkungan 2 mempertanyakan surat tanahnya yang tidak sesuai dengan ukuran tanah miliknya. “Bagaimana perhitungannya ? Karena surat tanah warisan ini tidak sesuai ukuran tanah sebenarnya,” ungkapnya.
Menjawab ini, Khaidir menyebut bila ada ketidaksesuaian alas hak tanah, warga bisa ke BPPRD untuk diproses penyesuaiannya. “Kalau tanah warisan ke beberapa ahli waris, harus terlebih dahulu dilakukan pemecahan baru dilakukan penyesuaian surat tanah,” jawabnya.
Di akhir acara, Hendri Duin kembali menggelar pencabutan undian lucky draw dengan hadiah peralatan elektronik rumah tangga. Dia berharap hadiah-hadiah tersebut dapat bermanfaat bagi warga. (Dik)