• Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, 21 Januari 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Riau Bersama 5 Kabupaten Susun Keterangan Tertulis untuk Persidangan di MK

by Rijam Kamal Siahaan
Kamis, 14 Januari 2021
in Politik
6
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Pekanbaru (Pewarta.co)-Guna menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Riau menyusun Keterangan Tertulis bersama 5 Kabupaten di Riau yang terdapat Permohonan Sengketa, Kamis, (14/1/2021).

Sebagaimana diketahui, di Provinsi Riau terdapat 5 Kabupaten yang terdapat Permohonan Penyelesaian Sengketa Hasil Perhitungan suara pada Pilkada serentak tahun 2020 yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kepulauan Meranti. Penyusunan dilaksanakan di Aula Bawaslu Riau, jalan Adi Sucipto No.284, Komplek Transito, Pekanbaru pada Pukul 10.00 WIB.

bacajuga

Patroli Gabungan Pantau Situasi Kamtibmas Pilkada dan Ops Lilin

Kapoldasu: Pilkada di Nias berjalan aman dan kondusif

Golkar Juara Umum Pilkada Serentak di Sumut

Terlihat hadir Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan 2 anggota lainnya yaitu Neil Antariksa dan Amiruddin Sijaya yang memberikan arahan kepada para peserta yang terdiri dari Ketua, Anggota, dan staf Bawaslu Kabupaten.

Kegiatan Bimbingan di buka oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Riau, Neil Antariksa. Dalam penyampaian arahannya, Neil meminta kepada seluruh peserta dalam memberikan keterangan nantinya tetap berkoordinasi dengan divisi lain, Bawaslu Provinsi serta Bawaslu RI. Neil menambahkan, dalam pemberian keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten harus memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Hal ini untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya atas pokok permohonan dari masing masing pihak yang bersengketa dan mejaga citra lembaga Bawaslu di Masyarakat.

“Setiap Anggota Bawaslu Kabupaten yang akan memberikan keterangan di MK, wajib mengetahui pokok permohonan pemohon karena keterangan Bawaslu memilki peran strategis dalam pengambilan keputusan oleh MK. Dalam kesempatan itu Neil juga mengutip ucapan Ketua Bawaslu RI Abhan, SH, MH, bahwa dalam sidang Sengketa PHP di MK, Bawaslu Kabupaten harus mempersiapkan segala sesuatunya, sebab dalam sidang PHP nanti, Bawaslu Kabupaten mewakili wajah lembaga kepada publik.” tutur Neil.

Lebih lanjut, Amiruddin Sijaya Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) menyampaikan bahwa dalam menyusun keterangan tertulis di MK Bawaslu Kabupaten, harus mengikuti format yang ada dalam lampiran Petunjuk Teknis yang dikeluarkan Bawaslu RI, sebab Petunjuk Teknis tersebut merupakan perluasan dari lampiran Perbawaslu nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten diantaranya adalah melampirkan dokumen-dokumen hasil pengawasan selama melakukan pengawasan tahapan pilkada, Penanganan Pelanggaran, serta penyelesaian sengketa yang pernah ada. Setiap masalah yang diterangkan dalam keterangan tertulis wajib diserta bukti dengan diberikan nomor. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka cukup menggunakan satu nomor bukti.

“Untuk menyusun keterangan tertulis di MK, Bawaslu RI telah memberikan Petunjuk Teknis-nya. Bawaslu Kabupaten harus melampirkan dokumen-dokumen seperti Hasil pengawasan Pengawas, dokumen Penanganan Pelanggaran, hingga Penyelesaian sengketa, jika di daerahnya terdapat sengketa. Dimana setiap pernyataan yang di buat dalam keterangan tertulis, wajib menyertakan bukti tersebut dengan diberikan nomor dokumennya. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka kita cukup menggunakan satu nomor bukti saja.” jelas Amir.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam arahannya menegaskan agar Bawaslu Kabupaten yang terdapat Permohonan Penyelesaian Sengkata membentuk tim penyusun keterangan tertulis. Dimana dalam Tim tersebut seluruh divisi memiliki kewajiban yang sama. Rusidi juga meminta laporan dari tiap Tim tersebut terkait kemajuan Progresnya. Lebih lanjut, Rusidi meminta agar tiap Kabupaten mempresentasikan hasil penyusunan keterangan Tertulis sebelum difinalisasi di Bawaslu RI.

“saya sudah sampaikan beberapa waktu lalu, agar Bawaslu Kabupaten membentuk Tim dalam penyusunan keterangan tertulis ini. Dan hari ini saya meminta kepada kawan-kawan untuk mempresentasikan kemajuan progresnya, dan nanti kita perbaiki bersama sebelum difinalisasi di Jakarta,” jelas Rusidi.

“Hasil penyusunan keterangan tertulis ini akan dikonsultasikan dan difinalisasi ke Bawaslu RI malam ini,” tutupnya. (J/red)

Facebook Comments
Tags: pilkada
Previous Post

Pangkosekhanudnas III Ikuti Talk Show SMA Pradita Dirgantara Sebagai Icon Disrupsi Pendidikan Indonesia

Next Post

Danrem 102/ Pjg Divaksinasi Sinovac

Related Posts

Politik

Renatha Selebgram dan Modelling Cantik Masuk DPP Partai UKM

Jumat, 25 Desember 2020
Politik

Golkar Juara Umum Pilkada Serentak di Sumut

Minggu, 20 Desember 2020
Politik

Gerindra Kota Tanggerang, Tengah Masif Mengadakan Kegiatan Konsolidasi

Senin, 14 Desember 2020
Politik

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilkada 2020 di Sekampung Udik

Jumat, 11 Desember 2020
Politik

Sedikit Masalah, Bawaslu Apresiasi KPU Se Riau, Pelaksanaan Pilkada Tahun ini Lebih Baik

Kamis, 10 Desember 2020
Politik

Pasangan Calon Tunggal Ir Asner Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani ‘Kalahkan Kotak Kosong’ di Pematangsiantar

Kamis, 10 Desember 2020
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Diduga Korban Pembunuhan  Mayat Wanita Telungkup Di Tambak Rejo Bernama Fitri Yanti Driver Ojol

Senin, 31 Agustus 2020

Panitia HPN akan Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Panitia HPN akan Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro

Kamis, 21 Januari 2021

Polres Batubara Serahkan 18 Imigran untuk Dikarantina

Rabu, 20 Januari 2021

Awas!!! Jalinsum di Desa Batu Melenggang Amblas

Rabu, 20 Januari 2021

Kodrat Shah Minta Kongres Tahunan PSSI tidak Virtual

Rabu, 20 Januari 2021

Redaksi: Jl. AR Hakim No. 123 Tegal Sari III
Kec. Medan Area Kota Medan Sumut
Email:pewartamedia@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Panitia HPN akan Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro

Kamis, 21 Januari 2021

Polres Batubara Serahkan 18 Imigran untuk Dikarantina

Rabu, 20 Januari 2021

Awas!!! Jalinsum di Desa Batu Melenggang Amblas

Rabu, 20 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani