Tanjungbalai (Pewarta.co)–Ugal-ugalan dan mengendarai kendaraan roda dua berknalpot blong, lima pengendara ditilang personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai.
Kelima pengendara tersebut ditindak oleh personel Satlantas Polres Tanjungbalai yang mengelar patroli penindakan terhadap aksi balap liar dan ugal-ugalan di Jalan Lingkar Teluk Nibung serta Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu, 23 Agustus 2020 malam.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dikonfirmasi mebenarkan perihal tersebut.
“Benar. Kegiatan patroli penindakan yang menindak lima pengendara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tanjungbalai, AKP HW Siahaan,” ujar AKBP Putu, Minggu, (23/8/2020).
Kegiatan tersebut, lanjut Kapolres menerangkan, dilaksankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan adanya aksi balap liar dan kendaraan berknalpot blong di wilayah tersebut.
“Hal lain yang tidak kalah pentingnya dari tujuan kegiatan ini ialah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dicegah,” terang maantan Kasat Reskrim Polrestabe Medan ini.
Selain itu, kata Kapolres, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nayaman bagi masyarakat di wilayah Kota Tanjungbalai.
“Hal penting lainnya dari kegiatan penindakan ini ialah untuk menimbulkan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)