Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Baru memberikan tindakan langsung (tilang) kepada dua pengendara saat menertibkan parkir di Jalan S Parman Medan.
Pengendara yang ditilang Surat Izin Mengemudinya (SIM) dikarenakan melanggar aturan parkir dan berhenti sesuai dengan Passal 287 (3) yo 106(4) d,e.
“Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Medan Baru dipimpin langsung Kanit Lantas, Iptu Tuchfac Lubis menilang SIM milik pengendara saat menertibkan parkir di Jalan S Parman, kelurahan Petisah Tengah, kecamatan Medan Petisah,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Sabtu, (9/2/2019).
Selain itu, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini, penertiban parkir ini dilaksanakan untuk mengatasi simpul-simpul kemacetan lalu lintas yang ada di wilayah hukumnya.
“Oleh karenanya, Kanit Lantas Polsek Medan Baru melakukan penertiban bersama personil unit lalu lintas dengan cara melakukan patroli/ hunting pada jam-jam tertentu yang dianggap rawan kemacetan lalu lintas di wilayah lingkup hukum Polsek Medan Baru,” jelas Kompol Martuasah seraya mencontohkan salah satu titik rawan kemcetan lalu lintas di depan Perguruan Santo Tomas, Jalan S Parman Medan.
Ditambahakan Tobing, selain memberikan tilang, personil lalu lintas Polsek Medan Baru juga menegur secara lisan dan memberikan imbauan, dikmas lantas melalui Publik Adrees.
“Adapun tujuan dari kegiatan penertiban dan penindakan ini adalah untuk terciptanya kelancaran lalu lintas di Jalan S Parman Medan. Sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman jika melintasi di seputaran obyek tersebut,” tambah mantan Kanit VC Sat Reskrim Polrestabes Medan ini. (rks)