Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tanjungbalai dan Polda amanakan 72 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terlantar.
Para TKI yang terlantar tersebut ditemukan personel Satpolairud saat melaksanakan patroli di perairan Asahan ke Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
“Awalnya tim patroli gabungan mendapat informasi ada satu unit kapal motor dicurigai sedang berlayar disekitar perairan Tanjung Siapiapi dan dilakukan pengejaran,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa, (28/4/2020).
Dari hasil pengejaran, dengan cara menyisir perairan pantai, lanjut dijelaskan Kapolres, Sekira Pukul 15.30 Wib, di sekitar pantai Sei Ludam, Kabupaten Asahan, personil Kapal Latroli Satpolairud Polres Tanjungvlbalai KP II 1014, KP II 1023 bersama-sama dengan Personil Kapal BKO KP II-2004, KP II-2022, mendapat informasi dari satu unit sampan dan memberitahu bahwa lebih kurang lebih 1 jam yang lalu ada satu unit kapal menurunkan penumpang.
“Dari situ, ditemukan serta mengamankan penumpang TKI ilegal sebanyak 72 orang dengan rincian 63 orang laki-laki dewasa dan 9 orang perempuan dewasa yang ditinggalkan begitu saja oleh beberapa unit kapal yang tidak diketahui identitasnya di pinggiran pantai Sungai Ludam Asahan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, kata Kapolres, oleh personil Satpolair polres Tanjungbalai dan personil BKO Ditpolairud Poldasu menggunakan kapal pengangkut berupaya membawa penumpang TKI Ilegal tersebut menuju Kantor Satpolair Polres Tanjungbalai dan selanjutnya akan dibawa ke gedung karantina Covid-19 untuk diperiksa kesehatannya.
“Seluruh TKI telah berada di gedung karantina sementara dan berdasarkan pemeriksaan oleh Karantina Kesehatan tidak terindikasi Covid-19, para TKI akan dipulangkan menunggu Jemputan dari pemerintah daerahnya masing-maaing,” pungkasnya. (rks)