Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai demi mengantisipasi masuknya barang-barang ilegal dan Pekerja Migran Ilegal (PMI) dan narkoba ke Tanjungbalai, Senin (4/7/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam patroli perairan tersebut, kapal tanpa nama dihentikan petugas Satpolair Polres Tanjungbalai demi pemeriksaan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi mengatur, patroli dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI, barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress serta narkoba.
Selain itu patroli juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar terlebih dahulu sebelum melaut dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Seperti Senin (4/7/2022) sekitar pukul 01.30 WIB, kapal Patroli KP. II- 1023 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu IV yaitu Bripka L. Gurning dan Bripka Juanda melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 58′ 438″, E = 99° 48′ 486″, kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar serta dokumen tidak lengkap yang dinakhodai oleh Jai. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berpenumpang atau Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak empat orang, kapal yang bermuatan fiber berisi ikan tersebut dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanan menuju TanjungbaIai karena tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” pungkas AKP T Sianturi. (red)