Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan rutin seperti patroli laut demi menjaga situasi dan kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Kamis (19/5/2022).
Patroli rutin di perairan dilaksanakan bertujuan melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan, juga menjaga masuknya Ilegal fishing, TKI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang illegal seperti ballpress dan narkoba yang masuk ke Kota Tanjungbalai.
Selain itu menjaga keselamatan nelayan saat berlayar atau melaut agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, Ring boy, apar dan kotak P3K.
“Seperti pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 13.25 WIN, kapal Patroli Bhabinkamtibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu III yaitu Bripka Asef HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 34,00978″ E = 99° 48′ 30,58367″. Dan kapal tersebut berhasil dihentikan lalu dilakukan pemeriksaan,” kata Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan kapal tersebut tidak memiliki nama dan tanda selar, GT- No. Kapal yang dinakhodai Marni yang datang dari arah laut dengan tujuan Tanjungbalai itu ternyata juga tidak lengkap dokumennya.
Selanjutnya kepada nahkoda diberi peringatan, imbauan dan arahan untuk selalu waspada, menjaga keselamatan saat berlayar dan berkerja di laut, kapal yang Anak Buah Kapal (ABK) atau penumpang nya sebanyak 3 orang dengan muatan kapal fiber berisi ikan dan tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum. (red)