Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satuan Polisi Lalulintas Polres Tanjungbalai melaksanakan imbauan penggunaan helm Standart Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor secara simpatik dan humanis, Kamis (1/12/2022).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatlantas Polres Tanjungbalai saat dikonfirmasi mengatakan, guna mengimbau dan mengajak masyarakat Kota Tanjungbalai agar menggunakan helm SNI saat berkendara sepeda motor Satlantas Polres Tanjungbalai laksanakan giat rutin.
Hal ini sebagai upaya Satlantas Polres Tanjungbalai untuk mengajak masyarakat agar menaati peraturan saat berkendara demi keselamatan bersama.
Adapun cara bertindak dengan cara humanis dan simpatik saat mensosialisasikan kepada pengendara sepeda motor untuk melengkapi SIM dan STNK yang masih berlaku dan Melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standart (kaca spion, TNKB, Knalpot Standart) serta bagi pengendara dan yang dibonceng agar menggunakan helm SNI.
“Terhadap pelanggaran tidak dilakukan penindakan dengan tilang namun dilakukan teguran. Hasil yang kami peroleh saat melakukan giat pengendara sepeda motor menyadari tentang pentingnya penggunaan Helm SNI saat mengendarai sepeda motor dan masyarakat memahami tentang pentingnya melengkapi kelengkapan kendaraannya Seperti SIM dan STNK. Jumlah pengguna kendaraan yang ditegur R2 10 unit dan R3 : 5 unit.
Dari amatan wartawan dilapangan sasaran lokasi giat di antaranya Bundaran Jalan Sudirman – Jalan Gereja Tanjungbalai. Simpang Jalan Gereja – Jalan Teuku Umar Tanjungbalai. Simpang Jaganat Tanjungbalai. Simpang Titi Silau Tanjungbalai. Pasar Veteran Tanjungbalai. Pasar Esdengki Tanjung Balai. Depan Mako Polres Tanjungbalai. Simpang POMAL Tanjungbalai. Simpang Menara Lima Tanjungbalai. Depan SD Negeri 5 Tanjungbalai dan depan SMP Negeri 1 Tanjungbalai. (red)