Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai memberi Tindakan Langsung (Tilang) kepada lima pengendara yang melanggar aturan.
Kelima pengendara yang melanggar aturan tersebut terjaring personel Satlantas Polres Tanjungbalai yang menggelar operasi rutin di Jalan Suprapto Kota Tanjungbalai pada hari Rabu, 5 Pebruari 2020.
“Pengendara yang tidak taat aturan diberi Tilang. Sedangkan pengendara yang lengkap seluruh dokumennya kita berikan reward berupa bunga dan coklat,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, Kamis, (6/2/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, operasi rutin ini digelar untuk mewujudkan Keamanan, Keselematan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.
“Selain mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas, operasi rutin dengan mengedepankan salam, senyum dan sapa (3S) ini juga bertujuan untuk menumbuhkambengkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (rks)