Medan (Pewarta.co)-Tim gabungan Polsek Medan Timur kembali menutup sejumlah usaha swasta sektor non esensial (keuangan dan perbankan) yang ada di wilayah hukumnya.
Operasi pengimbauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Medan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Japri P Simamora.
“Waktu dimulai pada pukul 09.20 WIB sampai selesai, ” ucap Kapolsek Medan Timur M Arfin kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
Kata Kompol Arifin, pihaknya sekaligus melakukan sosialiasi mengenai PPKM Darurat di Medan. Selanjutnya melakukan pengecekan protokol kesehatan di sektor esensial.
“Kita juga berdialog kepada pelaku usaha yang masih buka dan menyediakan sarana kursi di sektor non esensial, kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Darurat. Selanjutnya memberikan surat peringatan, ” paparnya.
Adapun sasaran operasi PPKM Darurat di wilayah hukum Polsek Medan Timur diantarnya di kawasan penjualan pakaian bekas Jalan Sambu, toko besi dan cat serbaguna di Jalan Krakatau, sejumlah usaha salon di Jalan Perjuangan, rumah makan di Jalan Muktar Basri dan usaha cafe dan warung kopi di Jalan Bambu Runcing Medan. (red)