Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Polsek Teluk Nibung dan Kepling VI Pematang Pasir Rudi Marpaung melaksanakan Restorative Justice terkait kasus penganiayaan di Balai Musyawaroh Mapolsek Teluk Nibung, Minggu (20/2) pukul 01.20 WIB.
Kegiatan Restorative Justice yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung Ipda J.B. Manik, S.Psi dilakukan terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/II/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjung Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Februari 2022 tentang penganiayaan.
Masalah tersebut di atas telah ada kesepakatan perdamaian yang dilakukan oleh Rusdi Azmi als Baek (49) warga Jalan Lopat-lopat Lk. VI Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai terhadap korban.
Korban penganiayaan Rudi Antoni Nasution (45) warga Gang Arwana Lk. IV Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Peristiwa kejadian pengniayaan itu dilakukan dengan cara mengikat tangan dan leher pelapor( korban) dengan rantai besi yang mengakibatkan pelapor mengalami luka gores dan bengkak pada tangan kanan dan kiri pelapor.
Hasil musyawarah kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan telah membuat Surat Perdamaian.
Atas pelaksanaan kesepatan tersebut kedua belah pihak mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Teluk Nibung, karena telah cepat merespon permasalahan ini sehingga tidak berkelanjutan di kemudian hari. (red)