Asahan (Pewarta.co)-Personel Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Raja gencar menyosialisasikan tentang bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kali ini sosialisasi digelar di Dusun III, Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek kuasan, Kabupaten Asahan, Kamis (1/6/2023).
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melalui Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap, Jumat (2/6/2023) menerangkan, personel yang melaksanakan sosialisasi yakni Aipda Herdik Sitorus dan Aipda Ilham S.
Dalam sosialisasi disampaikan imbauan kepada masyarakat, apabila membuka atau pun membersihkan lahan supaya tidak melakukan pembakaran. Hal itu dikarenakan dapat menimbulkan polusi udara dan dapat menjalar ke lokasi sekitarnya.
Lanjutnya, pembakaran lahan yang mengakibatkan kebakaran, pelakunya pasti akan ditindak dan dikenai sanksi.
“Untuk pelaku Karhutla dengan sengaja dapat dipidanakan. Ancamannya, hukuman penjara paling rendah 10 tahun dan denda 10 miliar,” tegasnya.
Karena itu, diharapkan kepada masyarakat agar dapat memahami bahaya dan dampak, serta sanksi yang diterima dari Karhutla.
“Pencegahan Karhutla, selain menjaga kesehatan sekaligus juga ikut menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.(mora)