Asahan (Pewarta.co)-Polsek Prapat Janji gencar menyosialisasikan larangan membuka lahan dan perkebunan dengan cara membakar. Kali ini kegiatan digelar di Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
“Intinya, sosialisasi yang dilakukan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),” ungkap Kapolres Asahan melalui Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar, Sabtu (3/6/2023).
Karena itu, lanjut JT Siregar, melalui sosialisasi diharapkan masyarakat bisa mengerti dan memahami tentang bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara membakar.
Ditekankan JT Siregar, pembakaran hutan bukan hanya menimbulkan polusi udara, melainkan juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang sangat dahsyat. Selain itu, akan memusnahkan ekosistem dan mengganggu kesehatan di sekitar terjadinya kebakaran.
Ditegaskan, masyarakat harus peduli dan mengetahui konsekuensi dari perbuatan membakar hutan dan lahan. Setiap pelaku, pasti ada sanksi hukumnya.
“Siapa pun yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan, pasti ada sanksi hukumnya,” pungkasnya.(mora)