Medan (Pewarta.co)-Polsek Percut Sei Tuan bersama undur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) menertibkan papan reklame di Jalan Wilem Iskandar Medan.
Tidak ketinggalan, Kasat Pol PP Kota Medan beserta personel terlibat dalam penertiban tersebut.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK yang dikonfirmasi pewarta.co membenarkan penertiban papan reklame tersebut.
“Benar. Penertiban ini sesuai dengan perintah kerja yang telah digariskan Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH,” kat Kompol Faidil, Sabtu, (22/9/2018).
Dijelaskan Faidil, dalam penertiban tersebut, pihaknya melibatkan Muspika setempat dan Satpol-PP Pemko Medan.
“Penertiban yang melibatkan pemko Medan dan Muspika setempat dilakukan terhadap pos Polisi Lalulintas dan papan reklame di Jalan Wiliem Iskandar simpang Jalan Letda Sudjono, Kecamatan Medan Tembung,” jelas mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini.
Ditegaskan Faidil, bersama Pemko Medan, penertiban serupa akan tetap dilakukan pihaknya terhadap bangunan liar dan papan reklame yang menyalahi aturan.
“Kita berama pemko Medan akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan serta papan reklame yang menyalahi aturan tanpa pandang bulu,” tegas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.
Pantauan di lokasi, hingga pada bagian akhir, penertiban terhadap papan rekalame dan banguanan yang menyalahi aturan di wilayah hukum Polsek Percut tersebut berjalan dengan aman tanpa ada kendala yang berarti. (rks)