Medan (Pewarta.co)-Personel Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru, Aiptu Hasil Sabana dan Aiptu R Simatupang memediasi warga yang berselisih paham.
Mediasi tersebut dilakukan lewat program problem solving Polsek Medan Baru kepada Masdewa Boru Lubis (40) warga Jalan Karya Dharma Perumahan Asri Johor Nomor 5 dengan dalam hal ini disebut pihak pertama dengan pihak kedua, Zulham Utami Putra (35) warga Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 26 Belawan.
Kedua rekan kerja ini dicurigai ada hubungan spesial oleh Pahruddin Nasution yang merupakan suami dari pihak pertama.
“Pada hari Minggu tanggal 3 Februari 2019 sekitar pukul 11:00 wib pihak pertama ditemani pihak kedua pergi ke rumah famili pihak kedua bernama Mursa di kawasan Gudang Atap kota Datar kecamatan Hamparan Perak,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Senin, (4/2/2019).
Saat itu, lanjut dijelaskan Tobing, sebelumnya suami pihak pertama telah membututi perjalanan keduanya dan selanjutnya oleh suami pihak pertama mengamankan dan dibawa ke Mapolsek Medan Baru.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak piket Reskrim, dinyatakan belum memenuhi unsur tindak pidananya lanjut oleh piket reskrim dilimpahkan ke piket bhabinkamtibmas guna mediasi secara kekeluargaan dan atas mediasi tersebut terjadi perdamaian dan tidak saling tuntut secara hukum yg berlaku,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, kata Tobing, perdamaian tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bermaterai 6000 rupiah serta ditandatangani oleh kedua belah pihak yang isinya antara lain tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Dalam surat pernyataan itu disebutkan apabila di kemudian hari terjadi hal serupa, maka pihak kedua bersedia dihukum sesuai aturan yang ada,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)