Medan (Pewarta.co)-Mengenai terbitnya Surat Edaran Wali Kota Medan tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan, Polsek Medan Area tampak memasang spanduk pemberitahuan PPKM Darurat diberbagai tempat di wilayah hukum Polsek Medan Area, Minggu (11/7/2021) sore.
PPKM Darurat akan diberlakukan mulai Senin (12/7/2021).
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir mengatakan, ada lima lokasi pemasangan spanduk tentang PPKM Darurat.
“Kelima lokasi itu di Pasar Sukaramai, Jalan Sutrisno Simpang Jalan AR Hakim, Jalan Thamrin Simpang Sutrisno, depan SPBU Jalan Panglima Denai, depan Swalayan Maju Bersama Jalan Denai dan di Depan Yayasan Sosial Angsapura Jalan Asia,” kata Faidir. (Surya/red)