Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Area mendirikan Posko Bersih Narkoba (Bersinar) di Jalan Jermal XV yang dikenal sebagai ‘Kampung Narkoba’.
Hal itu dilakukan Polsek Medan Area berdasarkan perintah langsung Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin.
“Didirikannya Posko Bersinar ini berdasarkan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolda Sumut No :SPRINT /2763/XII/ Ops I/2019, tanggal 11 Desember 2019 tentang pelaksanaan Lingkungan Bersih Narkoba,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH, Selasa, (7/1/2020).
Dalam pelaksanaannya, lanjut dijelaskan Kompol Faidir, pihaknya mendirikan di tiga lokasi rawan peredaran narkotika masing-masing di Jalan Jermal XV Lingkungan I, II dan IX Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.
“Posko Sumut Bersinar ini adalah sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba pada tingkat lingkungan ataupun kelurahan. Sebab, narkoba bukan hanya persoalan bagi aparat penegak hukum aja, tetapi menjadi tanggungjawab kita bersama, maka dianggap penting diadakan kerja sama antara pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat,” jelas mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Sebeb, Kompol Faidir menyebutkan, narkoba dapat diatasi jika seluruh masyarakat bersama-sama melawan peredarannya.
“Oleh karena itu, masyarakat harus aktif bergerak menghalau narkoba, bukan lagi saatnya masyarakat hanya duduk diam tanpa berbuat, namun masyarakat harus berperan aktif, dan bilamana mendapati transaksi narkoba, dan tertangkap tangan dapat menghubungi ‘Posko Sumut Bersinar’ terdekat ataupun diserahkan kepada Polsek/BNNK, karena masyarakat berhak menangkap bila tertangkap tangan,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini.
Hadir pada kesempatan tesebut Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan, Kanit Binmas AKP Lilik Susanto, Kanit Intelkam Iptu Syafrizal, Panit Intel Iptu Oloan Lubis, Panit Binmas Aiptu Junaidi, Opsnal Reskrim Brigadir Joni personel Unit Reskrim, perwakilan masyarakat anti narkoba Marlon Purba serta kepala lingkungan setempat. (rks)