Batubara (Pewarta.co)-Polres Batubara melalui Kapolsek Lima Puluh, menertibkan masyarakat penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di kantor Pos Kota Lima Puluh, Jumat (29/1/2021).
Penertiban dilakukan guna mengantisipasi penularan Covid-19. Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdy SH MM turun langsung melakukan Ops Yustisi kepada masyarakat.
Diketahui setiap daerah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi penerima bantuan tunai kepada masyarakat. Sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Hal ini selalu menjadi problem yang harus diawasi pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis yang diwakili Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdy SH MM menyiapkan strategi dalam menertibkan warganya.
Dikatakan Kapolsek Lima Puluh, dengan anjuran dari Kapolres Batubara untuk melakukan Ops Yustisi dengan santun kepada masyarakat luas, tidak harus membubarkan kerumunan namun perbanyak himbauan protokoler kesehatan.
“Di samping menertibkan para antrian pengambilan BST, kami juga melakukan kegiatan sosial sedekah Jumat kepada masyarakat yang sedang mengambil bantuan BST,” katanya.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga jarak dan jangan berdesakan dalam antrian pengambilan BST. Kami juga membantu mengambilkan langsung BST kepada masyarakat lansia yang tak mampu mengantri serta membagikan sembako sebagai sedekah Jumat,” ucap Kapolsek.
Sebanyak 30 lansia yang dibantu para personil kepolisian juga disiapkan tempat istirahat yang telah disediakan.
Warno (57) warga Lingkungan Vl Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara mengatakan sangat terbantu dalam pengambilan bantuan sosial dari pemerintah.
“Karena kami tidak lagi berdesakan kepada yang lebih muda dan akhirnya kami yang sudah tua ini akan kecapean , sekarang ada bapak polisi yang membantu mengambilkan bantuan untuk kami orang orang yang sudah lanjut usia ini,” ungkap Warno. (Dedi)