Kutalimbaru (Pewarta.co)-Polsek Kutalimbaru fasilitasi rehab narkoba secara gratis terhadap seorang anak yang terindikasi pemakai narkoba jenis sabu, Rabu, (12/9/2018).
Rehabilitasi pemakai narkoba tersebut difasilitasi melalui Dinas Sosial Panti Insyaf Pamardi Putra, Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
“Proses rehabilitasi itu berawal dari laporan Kepala Desa (Kades) Kutalimbaru, Suria Tarigan secara lisan kepada kita dengan mengatakan ada warganya yang terindikasi pemakai narkoba,” ujar Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada pewarta.co.
Dijelasakan mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini, laporan warga tersebut diproses lebih kurang selama dua pekan.
“Lalu, pihak kita memanggil Kades Kutalimbaru dan M Sinulingga (41) warga Dusun III Desa Kutalimbaru yang bekerja sebagai petani. M Sinulingga adalah orang tua dari MRS (16) yang akan direhab tersebut,” jelas AKP Martualesi.
Lanjut diterangkannya, sebelum MRS yang masih pelajar ini direhab, perilakunya di luar batas, yakni jarang masuk sekolah dan sering bolos serta cenderung melawan kepada orangtuanya.
“Atas dasar itulah, M Sinulingga melaporkan anaknya ke Mapolsek Kutalimbaru untuk dilalukan rehab. Kemudian pihak polsek menganjurkan keluarganya untuk melengkapi persyaratan rehabilitasi ke Panti Insyaf Pamardi Putra,” terang Martualesi Sitepu.
Adapun persyaratan diajukan ialah surat permohonan rehabilitasi yang ditujukan kepada Kapolsek, pas photo 2×3 sebanyak enam lembar, fotocopi KTP/KK, fotocopi KTP orangtua, surat domisili dari Kades serta surat keterangan berbadan sehat.
“Persyaratan yang sudah dipenuhi kemudian diserahkan Polsek Kutalimbaru kepada Panti Insyaf dengan memohon dari kepala Panti Insyaf, Drs Sulaiman Sitompul agar MRS segera direhab,” imbuhnya.
Sekira pukul 07.00 WIB, Martualesi menyebutkan, MRS diamankan saat akan berangkat ke sekolah dan dari hasil test urine diketahui jika MRS positif mengkonsumsi narkoba.
Hasil interogasi awal, MRS mengakui sudah memakai sabu sebanyak 5 kali sejak bulan Juli 2018 dan dibeli dari seseorang di Pancurbatu.
“Selanjutnya MRS diserahkan kepada pihak Depsos yang diteruskan ke Panti Insyaf Pamardi Putra tanpa ada bayaran sepersen pun,” sebut Martualesi Sitepu.
Selain itu, ditegaskan orang nomor satu di Mapolsek Kutalimbaru ini, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan amanat undang-undang.
“Jadi, fasilitas rehab gratis ini merupakan wujud nyata amanah Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 yang menyebutkan pecandu narkoba dan koban penyalahgunaan narkoba wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tegas Marutalesi.
Atas keberhasilan Polsek Kutalimbaru yang memfasilitasi pemakai narkoba secara gratis, Kades Kutalimbaru Suria Tarigan dan orangtua MRS mengapresiasi dengan mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH.(Dedi)