Tanjungbalai (Pewarta.co)–Polres Tanjungbalai implementasikan Instruski Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 bersama unsur TNI dan Pemerintah Kota (Pemko) setempat.
Inpres dimaksud tentang pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Selain itu, kegiatan tersebut juga dilaksnakan sebagai cipta kondisi pada Pemilhan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) kota Tanjungbalai tahun 2020,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Senin, (12/10/2020).
Kegiatan tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu S Siahaan.
“Sedangkan kegiatan tersebut dilaksanakan di lima kawasan termasuk di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor Wali Kota Tanjungbalai dan arena berkumpul warga lainnya,” jelas Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, kata Kapolres, personel juga mengeluarkan teguran kepada warga yang tidak menaati protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah.
“Ini semua dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kota Tanjungbalai dan sekitarnya. Bersama kita bisa mencegah Corona,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)