Samosir (Pewarta.co)-Polres Samosir melarang truk pembawa babi tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) masuk kabupaten tersebut.
Hal itu dilakukan Kanit Binmas Polsek Harian Boho, Polres Samosir Aipda Freddi Manurung bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Penanggulangan Penyakit Ternak Babi Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir di simpang Gotting Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Rabu, (11/12/2019).
“Selain memeriksa truk pembawa ternak yang masuk ke kabupaten Samosir, Tim URC juga melaksanakan sosialisasi penanggulangan penyakit ternak dengan mengimbau pengemudi truk untuk membawa ternak yang dilengkapi dengan SKKH dari daerah asal” ujar Kapolres Samosir, AKBP Muhammad Saleh SIK MM.
Tujuannya, lanjut dijelaskan mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini, agar hewan yang masuk ke Kabupaten Samosir benar-benar sehat dan tidak terjangkit penyakit.
“Jadi, kegiatan ini merupakan bagian dari pencegahan wabah penyakit ternak babi,” jelasnya seraya menambahkan kegiatan dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Harian, K Situmorang. (rks)