Samosir (Pewarta.co)-Polres Samosir keluarkan empat imbaun menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di wilayah hukumnya, Rabu, (11/12/2019).
Imbauan dalam bentuk selebaran yang dipasang oleh Bhabinkamtibmas Polsek Simanindo Briptu Kurniawan SH dan personel Polsek Simanindo, Briptu Gaul Siallagan di Warung Labuhan Ambarita, Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir itu bertujuan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas dalam perayaan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.
“Guna menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum kita, masyarakat diimbau saling menjaga kekondusifan kamtibmas di seputaran rumah ibadah dan tempat tinggal kita sendiri. Itu isi imbauan yang pertama,” ujar Kapolres Samosir, AKBP Muhammad Saleh SIK MM.
Kemudian, yang kedua, lanjut dijelaskannya, kepada masyarakat diimbau tidak membunyikan ledakan sehingga dapat mengganggu kenyamanan lingkungan seperti mercon, meriam bambu, kembang api memiliki daya ledak besar atau diimbau untuk tidak membawa senjata tajam berupa obeng, pisau, gunting sejenisnya karena perbuatan tersebut dapat melanggar hukum dan dapat sanksi pidana berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 1951 barang siapa ditemukan akan diproses sesuai hukum.
“Ketiga, diimbau kepada masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru tidak membuka kedai tuak dan tidak mengkonsumsi miras, mabuk-mabukan yang bisa mengganggu ketertiban umum,” jelas mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini.
Keempat, kata AKBP Muhammad Saleh, masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam memarkirkan kendaraan bermotor sehingga mengurangi kesempatan bagi pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya dan tidak menggunakan knalpot blong dan melakukan aksi kebut-kebutan di jalan yang dapat mengganggu kamtibmas. (rks)