Medan (pewarta.co) – Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil meringkus pelaku perampokan tas yang beraksi di Jln Delitua, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan pada Rabu (24/4/2019) pagi.
Pelaku adalah Andi Boy alias Andi Bopeng (29) warga Jln Sei Kera Gang Indah Lola No.28 Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan.
Bopeng, residivis yang sudah enam kali keluar masuk penjara ini ditangkap saat tidur di rumah kakaknya di Binjai, Sabtu (30/4/2019) sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan pelaku perampokan tersebut dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi yang disampaikan melalui Kasat Reskrim AKBP Putu Yuda Prawira SH SIK MH.
“Pelaku ditangkap beberapa hari setelah merampok korbannya, Anni Diana (32) penduduk Jln Delitua No.19-B Kecamatan Medan Perjuangan,” kata Kasat Reskrim AKBP Putu didampingi Kanit Pidum Iptu Said Husein SIK menjawab pewarta.co, Rabu (1/5/2019).
Lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, saat itu korban mau masuk ke dalam mobilnya. Kemudian dari arah belakang, mobil korban dipepet dengan sepeda motor Beat warna putih BK 6594 AID yang dikendarai pelaku.
“Di sini, pelaku kemudian menarik tas sandang warna hitam milik korban yang berisi dua unit handphone Samsung Galaxy Note 8 dan Oppo F1 64 GB. Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan senilai tiga belas juta rupiah dan membuat pengaduan ke Polrestabes Medan,” jelas AKBP Putu.
Dijabarkan mantan Kasubdit Tipikor Polda Sumut ini bahwa setelah menerima pengaduan korban, Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan personel mendapat informasi jika pelaku sedang tidur di rumah kakaknya di Kota Binjai.
“Mendapat info tersebut, Tim Pegasus langsung bergerak ke Binjai. Tiba di rumah kakaknya, Tim Pegasus melihat pelaku sedang tidur di dalam rumah. Tanpa membuang waktu, pelaku berhasil kita ringkus dan membawanya ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, guna proses lebih lanjut,” beber AKBP Putu.
Dari pelaku, sambung perwira dengan pangkat dua bunga melati di pundaknya ini mengatakan Tim Pegasus mengamankan barang bukti satu potong celana pendek warna abu-abu yang digunakan pelaku saat merampok dan rekaman CCTV.
“Sedangkan handphone milik korban sudah dijual pelaku kepada adik iparnya bernama Ewin yang masih kita buru,” urai AKBP Putu.
Pelaku, tambah Kasat Reskrim merupakan residivis kasus pencurian yang sudah enam kali keluar masuk penjara. “Pelaku pernah dipenjara Tahun 2008 yang divonis selama 14 bulan, tahun 2010 divonis selama 30 bulann, tahun 2012 divonis 6 bulan, tahun 2012 divonis 10 bulan, tahun 2013 divonis 2 tahun 6 bulan dan tahun 2016 divonis selama 4 tahun penjara,” terang AKBP Putu.
Kini, lanjut Kasat Reskrim, pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara Polrestabes Medan, guna menunggu berkasnya siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandas AKBP Putu Yuda Prawira SH SIK MH. (Dedi/red)