Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan guna menjaga situasi dan kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Senin (16/5/2022).
Adapun kegiatan patroli perairan dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI illegal, iIlegal fishing, TKI illegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang illegal seperti ballpress dan narkoba atau barang yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai.
“Seperti Senin (16/5/2022) sekitar Pukul 13.14 Wib, kapal patroli KP. II- 2027 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu II Bripka L. Gurning dan Bripka Juanda melakukan pengejaran Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 215″ E = 99° 50′ 742″. Kapal tersebut dapat dihentikan, sebelum melakukan pemeriksaan kapal, Petugas patroli melakukan cek suhu tubuh awak kapal dengan menggunakan alat termo scan,” Kata Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal yang bernama KM Aoyen Bersama GT. 6 no. 038/ S.7. yang di Nakhodai R. Tampubolon yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai dengan dokumen kapal yang tidak lengkap, selanjutnya kepada nahkoda diberi peringatan, imbauan dan arahan untuk selalu waspada, menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Jumlah ABK atau penumpang sebanyak 4 orang dan kapal yang bermuatan fiber berisi ikan dan tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” terang T Sianturi. (red)