Belawan (Pewarta.co)-Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SIK mengimbau kepada warga Desa Karang Gading untuk tidak menyebarkan berita hoaks.
Sebab apabila itu terjadi, baik pembuat maupun penyebar dapat terkena sanksi hukum.
Imbauan tersebut disampikan orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan ketika didaulat memberi sambutan pada acara penyuluhan hukum kepada warga Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Selasa (11/12/2018).
“Lewat penyuluhan ini, saya selaku Kapolsek Medan Labuhan mengimbau masyarakat khususnya warga Desa Karang Gading untuk tidak menyebarkan berita-berita hoaks,” ujar Kompol Rosyid Hartanto SIK seperti dihimpun pewarta.co, Selasa (11/12/2018).
Di hadapan seluruh masyrakat Karang Gading, mantan Kanit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut ini menegaskan kepada warga untuk lebih berhati-hati dalam penyebaran sebuah peristiwa, terlebih lagi dari sumber yang belum tentu kebenarannya.
“Sekali lagi saya tegaskan kepada seluruh warga yang ada di Karang Gading untuk lebih berhati-hati dalam penyebaran suatu peristiwa. Sebab apabila terjadi, baik pembuat maupun penyebar dapat terkena sanksi hukum,” tegas Rosyid.
Kendati demikian, Rosyid menyebut, pihaknya tetap meminta dukungan serta kerja sama dalam menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Mari kita sama kita jaga kondusifitas Kamtibmas. Sehingga kedepanya keamanan dan kenyamanan di wilayah Medan Utara dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” sebut mantan Wakasetres Narkoba Polrestabes Medan ini.
Selain itu, Rosyid menambhakan, bila mana terdapat informasi yang sumbernya belum jelas agar tidak menyebarkan berita tersebut di Media Sosial (Sosmed)
“Jadi, kalau ada suatu berita yang belum tentu jelas kebenaranya. Maka masyakarat diminta tidak langsung menyebarkan. Dan sebaiknya terlebih dahulu berkodinasi dengan pihak kepolisian setempat,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini. (Dyt)