Medan (Pewarta.co) – Kapolda Sumut, Irjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak menghadiri Sosialisasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kerjasama Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH – USU) bersama Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (9/1/2023).
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Badan Intelijen Negara Sumatera Utara, Sekjen MAHUPIKI Ahamd Sofian, Dekan FH USU Mahmul Siregar tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, akademisi dan mahasiswa.
Kapolda Sumut mengapresiasi kegiatan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dikarenakan sebagai negara hukum yang berdaulat dan demokratis, Indonesia akan senantiasa menghormati Hukum yang berlaku dan telah disahkan.
Setelah pembukaan, dilanjutkan dengan penyampaian materi KUHP oleh tiga orang narasumber, yakni Marcus Priyo Gunarto, Pujiyono dan Surastini Fitriasih.
Dipandu oleh moderator, sosialisasi yang dilaksanakan ini cukup mendapat perhatian dari peserta. (Ded/red)