Tanjunbalai (Pewarta.co)-Penjabat Kanit Intelkam Polsek Tanjungbalai Selatan, Iptu W Hasibuan pimpin pembubaran kerumunan warga di sejumlah lokasi.
Hal itu dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprint / 732 / V / OPS.2. / 2020, tanggal 19 Mei 2020 tentang pembubaran kerumunan warga guna mencegah penyebaran Covid-19, Jumat, (22/5/2020).
“Giat pembubaran kerumunan warga tersebut dilaksanakan di pusat perbelanjaan dan warung yang kerap dijadikan lokasi warga berkerumun,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu, (23/5/2020).
Selain membubarkan kerumunan warga, lanjut Kapolres menerangakan, penjabat Kanit Intelkam Polsek Tanjungbalai Selatan bersama 30 pesonel Polres Tanjungbalai juga menyosialiasasikan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap program Pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat untuk memutrus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (rks)