Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satlantas Polres Tanjungbalai kembali melaksanakan pengaturan arus lalu lintas dan penertiban parkir kenderaan bermotor serta Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dengan menggunakan badan jalan di Jalan Suprapto, Kota Tanjungbalai, Rabu (21/9/2022).
Kapolres TanjungbaIai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatlantas Polres Tanjungbalai AKP Hotlan Wanto Siahaan mengatakan, pengaturan arus lalu lintas dan penertiban parkir kendaraan bermotor serta Pedagang Kaki Lima yang menggunakan bahan jalan bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan akibat parkir sembarangan dan berjualan di pinggir jalan.
Kegiatan yang dilaksanakan adalah kegiatan rutin Satlantas Polres Tanjungbalai dalam pengaturan arus lalu lintas dan penertiban kendaraan yang sembarangan parkir di Pasar Suprapto.
Dalam giat disampaikan juga imbauan kepada masyarakat pemakai jalan agar tertib berkendara, memakai helm, spion, surat-surat dibawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelat depan atau belakang dipasang, lampu utama dinyalakan, serta mematuhi rambu-rambu berlalu-lintas.
“Selama pelaksanaan pengaturan arus lalin dan penertiban parkir kendaraan bermotor berlangsung dengan tertib dan baik. Tidak ditemukan adanya kemacetan arus lalu lintas dan pedagang yang berjualan di badan jalan,” pungkasnya. (red)