Medan (pewarta.co) – Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap praktik perjudian online. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangkanya dari sejumlah lokasi.
Dari sembilan tersangka itu, dua diantaranya pengelola situs judi online bola yakni Arfendi yang berperan sebagai perpanjangan tangan bandar yang berada di luar negeri situs dan Arjun selaku karyawan yang mengelola situs tersebut.
“Dari sembilan tersangka, dua yang kami tangkap merupakan pengelola situs judi bola online, detikwin.com. Arfendi sebagai perpanjangan tangan bandar yang berada di luar negeri sementara Arjun abang dari Arfendi sebagai karyawan yang mengelola situs itu,” kata Direktur Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi SIK ketika menggelar konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum, Kamis (28/2/2019).
Sementara, untuk tujuh tersangka lain adalah para pemain judi poker online. Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda diantaranya SW (24), kemudian M (28) warga Medan yang berprofesi sebagai sales mobil, RI (30) warga Medan, RO (35) warga Medan, HE (22) warga Medan dan MU (43) warfa Medan.
Kombes Pol Andi Rian menyebut kasus judi online merupakan kasus trans nasional yang melibatkan orang asing sebagai bandarnya dan hanya memerlukan smartphone serta jaringan internet. “Untuk judi online ini tidak ada batasnya. Sepanjang ada internet dan perangkatnya,” ungkap perwira polisi berpangkat 3 melati emas itu.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Arfendi dan Arjun bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta per bulan.
“Arfendi sebagai agen bisa meraup untung Rp300 juta sampai Rp400 juta per bulannya. Sementara Arjun digaji Rp4 juta sampai Rp5 juta per bulannya,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan itu disita 16 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 20 buku rekening, uang tunai Rp2,2 juta, 2 buah layar monitor, sebuah UPS, sebuah PC. (Dedi/red)