Medan (Pewarta.co)-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Utara kembali membuka pelayanan dokumen kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dokumen kendaraan dimaksud ialah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1.1./2020 Tanggal 29 Mei 2020.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Pelayanan SIM, STNK dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (New Normal Life),” ujar Kombes Pol Ahmad Yamin, Sabtu, (30/5/2020).
Protokol kesehatan dimaksud, lanjut Yamin menerangkan, ialah melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari.
“Menyediakan fasilitas cuci tangan dan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses. Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat untuk mematuhi pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan gunakan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker,” terangnya
Selain itu, disebutkan Kemas hal lain yang tidak kalah pentingnya ialah memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter baik saat duduk maupun berdiri dalam antrian.
“Meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas/partisi di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran non tunai serta mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan,” sebut peraih penghargaan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Ditambahkan Kemas, dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
“Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan bukan penerbitan SIM baru,” tambahnya.
Untuk sanksi denda, kata Yamin, diberikan pembebasan.
“Diberikan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bagi kendaraan bermotor yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” pungkas orang nomor satu di Ditlantas Polda Sumatra Utara ini. (rks)