Tanjungbalai (Pewarta.co)-Guna mencegah masuknya PMI ilegal serta barang ilegal yang dibawa melalui wilayah hukum perairan Polres Tanjungbalai, Satpolairud Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan, Kamis (3/11/2022) pukul 01.11 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi saat dikonfirmasi mengatakan, giat patroli yang dilakukan Satpolair Polres Tanjungbalai untuk menjaga wilayah perairan Kota Tanjungbalai agar terhindar dari masuknya PMI Ilegal serta barang ilegal dan melakukan tugas pengawasan pemeriksaan terhadap kapal yang membawa barang yang dilarang keluar/masuk melalui perairan Kota Tanjungbalai.
Lebih lanjut Kasatpolair mengatakan, dalam melaksanakan tugas perairan diawaki tim regu II Aiptu Holid dan Aipda S Butar-butar dengan menggunakan Kapal Patroli II-1023 Satpolairud Polres Tanjungbalai.
“Sebelum melaksanakan tugas demi keselamatan terlebih dahulu Satpolair memeriksa mesin, melengkapi alat keselamatan saat berlayar seperti Jaket Pelampung, Ring boy, APAR dan Kotak P3K serta dokumen kapal.
Lanjut Kasat, pada Kamis (3/11/2022) pukul 01.11 WIB personel Regu Patroli melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjung Balai yang dicurigai membawa barang ilegal diposisi/koordinat : N = 2° 59′ 46,296″
E = 99° 49′ 28,134”.
“Dalam pengerjaan Kapal tersebut berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan dokumen, Kapal yang dinakhodai Zulfikar Hasibuan dengan jumlah ABK 4 orang selanjutnya diberi peringatan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa Body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dalam bekerja di laut, ucap kasat.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan terhadap muatan barang bawaan yang ada dikapal tanpa nama tersebut tidak ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum hanya berisi ikan dalam fiber.
Selanjutnya Satpolairud Polres Tanjungbalai mengajak dan mengimbau terhadap nahkoda dan anak buah kapal untuk menjadi mitra Polri agar memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan seperti : Penyalahgunaan / menimbun BBM, Ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang illegal seperti Ballpress dan Narkoba demi memelihara situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. (red)