Tanjungbalai (Pewarta.co)-Guna mengantisipasi masuknya barang terlarang seperti narkoba dan lain-lain, personel Satpolair Polres Tanjungbalai yang pada saat melakukan patroli perairan menghentikan kapal nelayan yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 13.43 WIB di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Patroli perairan dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar dan masuk melalui perairan Tanjungbalai. Termasuk juga ilegal fishing, Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal nelayan dan barang-barang lainnya ilegal seperti ballpress dan narkoba.
Selain itu patroli perairan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar sebelum berangkat terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi mengatakan, seperti pada Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 13.43 WIB, kapal Patroli KP. II- 1023 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu II yaitu Aiptu Holid dan Aipda S. Butar-butar, melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, kapal tersebut dapat dihentikan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama tersebut, kapal yang dinakhodai oleh Ucok Risman, dokumen kapalnya juga tidak lengkap, selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memerikaa Body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berpenumpang atau Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak dua orang, dengan bermuatan jeriken, jaring itu dipersilahkan kembali melanjutkannya perjalanan nya ke Tanjungbalai, karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucap AKP T Sianturi. (red)