Siborongborong (Pewarta.co)-Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siborongborong memberikan pengurangan masa tahanan (remisi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kalapas Siborongborong M Pithra Jaya Saragih mengatakan WBP yang mendapat remisi dalam HUT ke-76 RI ini sebelumnya harus memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Saat ini, Lapas kita sudah dihuni WBP dengan jumlah 794 orang dan didominasi perkara narkotika sebanyak 84,38 persen yakni sebanyak 670 orang,” terang pria yang akrab disapa Jaya ini, Selasa (17/8/2021).
Ia menjelaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait Tindak Pidana Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012 (Pidum) berjumlah 179 Orang.
Adapun dari 179 WBP tersebut yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 21 orang, 2 bulan sebanyak 54 orang, 3 bulan sebanyak 64 orang, 4 bulan sebanyak 18 orang dan 5 bulan sebanyak 18 orang.
Sedangkan Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34A ayat (1) PP No.99 Tahun 2012 berjumlah 420 Orang dengan rincian yang mendapat remisi 1 bulan tidak ada, 2 bulan 129 orang, 3 bulan 113 orang, 4 bulan 121 orang, 5 bulan 51 orang dan 6 bulan 6 orang.
“Jadi total WBP yang mendapat remisi pada HUT ke-76 RI sebanyak 599 orang yang sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku. Dan keseluruhan sudah disetujui oleh Dirjenpas sesuai dengan keputusan menteri hukum dan HAM,” terangnya.
Jaya mengatakan nama-nama WBP yang mendapat remisi nantinya akan ditempel di papan pengumuman yang ada di dalam blok hunian WBP. “Jadi para WBP dapat langsung memakai mesin self service untuk melihat remisi yang telah mereka terima,” akunya.
Jaya berharap setelah mendapat remisi para WBP Lapas Klas IIB Siborongborong dapat bersyukur serta dapat memperbaiki diri kearah yang lebih baik lagi. (ril)