Tapsel ( Pewarta.co)- Bupati Tapsel Dolly Pasaribu bertindak sebagai irup pada pelaksanaan upacara pemberian remisi Umum tahun 2022 kepada Narapidana dan Anak di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok .Pemberian Remisi umum tersebut dilaksanakan seusai pacara Peringatan detik detik Proklamasi.
“Pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing-masing., Selain itu, pemberian remisi juga sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan”.Ujar Bupati.
Mengakhiri sambutannya, Bapak Bupati kembali mengucapkan selamat kepada para narapidana penerima remisi.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada saudara sekalian penerima remisi pada hari ini. Untuk penerima remisi RU I diharapkan terus meningkatkan kualitas dirinya dan mampu menunjukkan semangat perubahan yang positif dalam menjalani masa pembinaan. Demikian juga untuk penerima remisi RU II semoga memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya. Dengan demikian, pemberian remisi adalah upaya yang secara nyata diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tidak hanya terhadap diri narapidana, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas” Ujarnya.
Rekapitulasi Remisi Umum 2022 Rutan Kelas IIB Sipirok :
1. Jumlah isi 168 org
2. tahanan 41 org,Narkoba 16 org,Pidum 25 org,Anak 0 org
Wanita 3 orag,Dewasa 41 org
Jumlah 41 org
3. napi 127 org,Narkoba 89 org
Tipikor 2 org,Pidum 36 org
Pria 126 org,Wanita 1 org
Anak 2 org
Jumlah 127 org
Jumlah yg mendapatkan Remisi 86 org
RU 1 = 84 org
RU 2 = 2 org
RU = 86 org
Hadir dalam acata penyerahan Remisi umum tersebut ialah Forkooimda dan para OPD (Rts)
Tapsel,17/8/22 rt.sitompul
)