Tanjungbalai, (Pewarta.co)
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap pelaku penganiayaan berinisial TILM (30) warga Gang Aman Lingkungan XII Kelurahan Pulau Sinardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan tersangka tersebut dibenarkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK sewaktu dihubungi melalui telefon selulernya, Sabtu (11/12/2021).
Kapolres Tanjungbalai mengatakan pelaku TILM ditangkap berdasarkan laporan korban Burhanuddin Minka (57) warga Gang Aman LingkunganXII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai pada 20 Nopember 2021 tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang dialaminya.
Di mana pada tanggal tersebut di atas sekitar pukul 20.30 WIB korban dianiaya pelaku dengan cara meninju bagian pelipis mata sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 kali. Lalu memukul punggung korban sebanyak 1 kali juga dengan menggunakan tangan kanan.
Kejadian itu berawal saat korban pulang kerumahnya dan melihat pelaku yang merupakan anak tirinya sedang bertengkar dengan ibunya (istri korban) Nur Aisah. Korban menasihati pelaku, namun tersangka tidak senang dan melakukan pemukulan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berdarah pada bagian pelipis mata sebelah kiri, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan itu, lanjut Triyadi Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit II Iptu Eko Ady R dan Kanit I Ipda M. Reza Fahrurozy melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara itu.
Kemudian pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB diketahui keberadaan tersangka TILM berada di Gang Aman Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai tepatnya di sebuah warnet.
Kemudian tim opsnal berangkat menuju warnet tersebut dan sekitar pkl 20.30 WIB pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” ucap Triyadi.