Tanjungbalai (Pewarta.co)
Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba jenis pil ekstasi. Sepasang kekasih diamankan diduga sebagai pengedar, salah satunya berprofesi sebagai Dj “Veg” tempat hiburan di Kisaran.
“Sepasang kekasih yang diamankan masing-masing HM (34) warga Dusun 8 Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge serta SJN (35) warga Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan,” ungkap Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP Yusuf Ahmad Afandi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi, Senin (27/2/2023).
Dijelaskan, pengungkapan jaringan peredaran pil ekstasi ini bermula saat R warga Kota Tanjungbalai, ditangkap personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. Selasa (21/2/2023). Hasil interogasi, R mengaku memperoleh barang haram itu HM dan SJN.
Pengembangan dilakukan, keduanya kemudian diringkus ketika sedang melakukan transaksi. Dari pelaku
diamankan barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi. Berikutnya, penggeledahan dilanjutkan ke rumah pasangan itu di Jalam pisang Gang Bersama Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Lalu, di dampingi kepling setempat, petugas memeriksa rumah HM dan SJN. Hasilnya, ditemukan 1 plastik klip besar transparan berisikan 40 butir pil ekstasi, pada lipatan pakaian di dalam lemari kamar.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, pil ekstasi akan dijual seharga Rp 270.000/ butir,” ucap AKP Reynold yang di dampingi KBO Narkoba Ipda H Karo-Karo.
“Kedua pasangan kekasih ini mengakui dari seorang laki-laki berinisial J (DPO). Terhadap keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara ,” pungkasnya.(mora)
Teks foto :
PENGEDAR PIL EKSTASI : inilah HM dan SJN, sepasang kekasih yang disinyalir pengedar pil ekstasi, ketika diamankan personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Senin (27/2/2023).
Kisaran, 27/2/2023
Mangihut Simamora