Medan (pewarta.co) – Syahruddin (57) warga Jalan Pintu Air IV Gg Sekolah Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor harus merasakan pengapnya ruang tahanan jeruji besi Polsek Delitua.
Pasalnya, pria yang keseharianya sebagai kuli bangunan ini terbukti melakukan tindak kejahatan dalam kasus 351 sesuai LP 170/2018, pada hari Kamis (1/2/2018) sekira pukul 19.00 Wib di rumah tersangka.
“Tersangka (Syahruddin-red) ditangkap setelah membacok korbanya, Zainal Abidin (63). Selain tersangka, barangbukti 1(satu) buah klewang/samurai turut diamankan,” kata Kapolsek Delitua Arifin Marpaung SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Prastyo, Senin (5/2/2018).
Ikhwal peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada hari, Kamis (1/2/2018) sekira pukul 19.00 Wib, korban mendatangi rumah tersangka untuk menyuruh tersangka agar membayar gaji temannya bernama buyung yang dibawa tersangka bekerja di rumah korban.
Oleh tersangka, korban diminta untuk pulang saja kerumah lantaran tersangka sudah bukan lagi pemborong bangunan di rumah korban.
Setelah korban pulang, selang beberapa menit korban datang menyerang tersangka. Sehingga perkelahian keduanya tidak terelakan lagi.
Begitu ada kesempatan, tersangka masuk kedalam rumah, dan megambil sebilah klewang/samurai dan membacoki korban berulang kali sehingga korban (Zainal Abidin-red) mengalami luka bacok pada tangan kiri hampir putus, luka bacok pada tangan kanan, luka bacok di kepala atas bagian kiri dan luka bacok di bahu bagian kiri. Dan sekarang korban sudah dirawat di R.S. Adam Malik.
Terhadap tersangka, Polsek Delitua sudah melakukan cek TKP, mengamankan tersangka beserta barangbukti ke mako Polsek Delitua. (red)