• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Warung Grosir Jalan TB Simatupang Sungga Milik Anggota Polri Dibobol

by NiahLubis
Senin, 11 September 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Sebuah warung grosir di Jalan TB Simatupang Gang Wakaf II Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal milik anggota Polri, dibobol kawanan penjahat. Seorang dari dua pelakunya berhasil ditangkap warga, Minggu (10/9/2017) sekira pukul 23.30 WIB.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Rendi Pratama (17) warga Jalan Sunggal Kampung tempel Kelurahan Sunggal Kec. Medan Sunggal diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal. Sedangkan seorang temannya terus diburu.

bacajuga

Berusaha Kabur Saat Dibawa Pengembangan Spesialis Pembobol Rumah Terkapar Ditembak Polisi

Dipergoki Bongkar Rumah, Warga Jalan Jemadi Kritis Dibantai Massa

Keterangan yang diperoleh di Kepolisian, Senin (11/9/2017) menyebutkan, malam itu korban Irfansyah (32) menutup warung grosir dengan meninggalakan uang tunai rp 3 juta untuk digunakan belanja hari Senin (11/9/2017).

Pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 23.30 WIB warga sekitar warung menghubungi korban dan memberitahukan warung dimasuki maling, sehingga korban menuju ke warungnya.

Setibanya diwarung, seorang pelaku bernama Rendi Pratama sudah ditangkap warga setempat.

Kepada korban tersangka mengaku, melakukan pencurian di warung korban bersama 1 orang temannya yg berhasil melarikan diri berinisial R (DPO).

Kapolsekta Medan Sunggal, Kompol Daniel M, SH, SIK,MH ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan itu, tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

“Tersangka terancam dengan ancaman hukuman 9 tahun hukuman penjara,” ujar Daniel. (red)

Previous Post

Bawa Ganja, Warga Aceh Ditangkap Polsek Patumbak

Next Post

Laka Lantas, Refdinal Meninggal Dilindas Truck

Related Posts

Medan

Kolaborasi dengan DPK KNPI Medan Area, Komunitas Satu Hati Bagikan Takzil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Ketua Anak Ranting Pemuda Pancasila 03, Bagi-bagi Takjil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Masa Jabatan Gubsu dan Wagubsu akan Berakhir, Pujakesuma Bersatu Dukung Arif S Trinugroho jadi Pj Gubsu

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Sport Centre Sumut Berbiaya Rp300 M Ditargetnya Rampung Desember

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Polsek Medan Timur Mendengar Curhatan Masyarakat di Kantor Lurah Gaharu

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Pembina Utama dan KSJ Provinsi Sumut Berbagi Ramadhan Serentak Bersama Daerah

Jumat, 31 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani