Medan (pewarta.co) – Sebuah warung grosir di Jalan TB Simatupang Gang Wakaf II Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal milik anggota Polri, dibobol kawanan penjahat. Seorang dari dua pelakunya berhasil ditangkap warga, Minggu (10/9/2017) sekira pukul 23.30 WIB.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Rendi Pratama (17) warga Jalan Sunggal Kampung tempel Kelurahan Sunggal Kec. Medan Sunggal diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal. Sedangkan seorang temannya terus diburu.
Keterangan yang diperoleh di Kepolisian, Senin (11/9/2017) menyebutkan, malam itu korban Irfansyah (32) menutup warung grosir dengan meninggalakan uang tunai rp 3 juta untuk digunakan belanja hari Senin (11/9/2017).
Pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 23.30 WIB warga sekitar warung menghubungi korban dan memberitahukan warung dimasuki maling, sehingga korban menuju ke warungnya.
Setibanya diwarung, seorang pelaku bernama Rendi Pratama sudah ditangkap warga setempat.
Kepada korban tersangka mengaku, melakukan pencurian di warung korban bersama 1 orang temannya yg berhasil melarikan diri berinisial R (DPO).
Kapolsekta Medan Sunggal, Kompol Daniel M, SH, SIK,MH ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan peristiwa tersebut.
Menurut mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan itu, tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
“Tersangka terancam dengan ancaman hukuman 9 tahun hukuman penjara,” ujar Daniel. (red)