Percut (pewarta.co) – Seorang pria warga turunan Tionghoa bernama, Anton (39) babak belur berlumuran darah akibat dikeroyok warga di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, persnya tak jauh dari di Simpang Beo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (28/6/2018) sekira jam 21.00 wib.
Bukannya tanpa sebab, massa yang geram menghajar pria bertubuh gempal yang beralamat di Jalan Bringin, Gang Kaswari, Pasar 7 Tembung tersebut usai dirinya kepergok mencongkel dan akan membawa kabur kendaraan roda dua (kreta) milik, Muhamad Riski (18) warga Dusun Rambungan II, Gang Melati III, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Menurut keterangan yang diperoleh, korban saat itu diketahui bersama temannya, Dino Irawan (21) warga Jalan Pancasila, Tembung Rambungan II, pergi mengendarai kreta Honda Beat warna putih BK 6678 AGR ke toko milik Dino Irawan yang berada di Jalan Perhubungan, Simpang Beo (TKP).
Sesampainya di toko tersebut, keduanya lantas turun memarkirkan kretanya di depan toko yang berjarak hanya beberapa meter saja. Selanjutnya, korban dan temannya masuk ke dalam.
Belum lagi lama di dalam toko, warga disana menegur korban dan temannya untuk memastikan milik siapa kreta BK 6678 AGR yang terparkir di depan toko, lantaran seorang pria (TSK) tengah sibuk membobol kunci kontak kreta korban.
Terkejut melihat tersangka yang hendak membawa kabur, spontan korban langsung meneriakinya ‘Maling…maliiing..maliiing’. Mengetahui jeritan korban, warga dan beberapa pedagang serta pelanggan bahkan pengguna jalan langsung mengepungnya. Tersangka yang berusaha kabur berhasil ditangkap.
Tanpa dikomandoi, warga menghajar tersangka hingga sedemikian rupa. Wajahnya dan kepalanya penuh bengkak hingga mengeluarkan darah. Beruntung petugas kepolisian Sektor Percut Sei Tuan yang mendapatkan informasi pencuri dihakimi massa cepat meluncur ke lokasi, sehingga nyawa Anton bisa diselamatkan.
“Udah geram kali warga. Kalu gak datang polisi, mungkin bisa mati dipukuli terus pelakunya. Soalnya jelas-jelas kepergok mau mencuri kreta korban yang teman pemilik toko disitu,” sebut, Daud (39) warga disana.
Selanjutnya, polisi pun sempat memboyongnya ke rumah sakit untuk mengobati luka tersangka. Lepas itu diangkut ke Mako Polsek Percut Sei Tuan, guna dijebloskan ke penjara sementara (RTP).
“Sewaktu diberi tahu warga, korban langsung menyahut dan mengatakan bahwa kreta yang terparkir di depan toko adalah miliknya. Dia itu lah pelaku diteriaki maling dan berhasil diringkus,” terang Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri, SH, SIK kepada wartawan, Jum’at (29/6/2018) pagi.
Dalam perkara tersebut, Kompol Zikri mengatakan tersangka diancam dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara.
“Saat ini kita masih periksa tersangka untuk mengetahui apakah melakukan aksinya sendiri atau ada teman lainnya. Serta untuk mengetahui apakah aksi pencurian itu pernah dilakukan ditempat lain. Jadi masih dikembangkan,” ungkap, Kapolsek Percut Sei Tuan. (vin/red)