Medan (pewarta.co) – Yusuf Sitinjak (29) warga Jalan Utama Ujung, Kecamatan Delitua, Deli Serdang digiring warga ke Polsek Patumbak, karena ditangkap saat dipergoki mencuri kabel milik PT Alumex Pasar III, Mariendal I, Selasa (9/1/2018) lalu.
“Tersangka ditangkap warga saat sedang mengumpulkan kabel bekas,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, SIK, SH kepada wartawan , Senin (15/1/1018).
Selain tersangka, warga juga menyerahkan barang bukti satu karung kabel bekas. Kasus itu masih terus dikembangkan karena tersangka tidak sendirian dan diduga sudah sering melakukan aksi pencurian tersebut.
“Teman tersangka berinisial K (DPO) menunggu di luar tembok PT Alumex dan diduga mereka sudah pernah mencuri seng,” jelasnya.
Menurut Ainul Yaqin, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(red)