Medan (pewarta.co) – Warga dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Perjuangan mendadak heboh dengan temuan sesosok mayat diduga berjenis kelamin wanita yang di perkirakan berusia 40 tahunan meninggal dunia di dalam parit, Senin (13/4/2020), sekira pukul 12.00 WIB.
Wanita berciri-ciri rambut pendek memakai baju kaos oblong berwarna biru, celana panjang merah cococola ditemukan dalam kondisi telungkup di dalam parit salah seorang warga di Jalan Perjuangan tepatnya di samping gereja Gereja Kristus Apostolik (GKA) Imamat Rajani.
Menurut keterangan Kepala Lingkungan (Kepling) 10, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Davidson mengatakan bawah ia dihubungi salah seorang warganya sekitar pukul 12.00 WIB dan mengatakan bahwa ada sesosok mayat wanita di dalam parit salah seorang warga di Jalan Perjuangan tepatnya di samping gereja Gereja Kristus Apostolik (GKA) Imamat Rajani.
“Mendapat informasi itu saya langsung menuju ke lokasi yang disebutkan dan benar di dalam parit tersebut ditemukan sesosok mayat wanita dalam kondisi telungkup,” ujar Kepling 10, Davidson.
Tidak lama berselang, petugas Kepolisian Polsek Medan Timur tiba di lokasi dan mengangkat mayat tersebut dari dalam parit.
Menurut salah satu keluarga korban mengatakan bahwa korban sudah lama mengalami sakit.
“Korban bernama T. Boru Silitongga merupakan keluarga saya dan tinggal di Lingkungan 6, Kel. Sidorame Timur, Kec. Medan Perjuangan. Korban sudah lama sakit,” sebut A. Tampubolon.
Amatan di lokasi, saat jenazah korban diangkat ke atas parit terdapat luka di bagian kening sebelah kiri korban. Diduga bekas luka tersebut akibat benturan benda keras yang terdapat di dalam parit.
Guna mencegah kerumunan massa yang ingin melihat korban, petugas pun langsung memagari lokasi kejadian dengan menggunakan tali agar masyarakat tidak lagi mendekat.
Rencananya jenazah korban akan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mengidentifikasi bekas luka korban dan membersihkan jenazah korban seta menyemprot disinfektan. Namun, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarh setelah membuat surat penyataan bahwa tidak bersedia dilakukan otopsi, usai itu jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga. (red)