Paluta (Pewarta.co) – Warga Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabipaten Padang Lawas Utara (Paluta), melalui kepala desa masing masing secara sukarela menyerahkan 14 pucuk senjata api rakitan laras panjang kepada Polres Tapsel melalui Kasat Intelkam Polres Tapanuli Selatan, AKP Eldi Koswara. Kamis (03/09/2020)
Kasat Intelkam Polres Tapanuli Selatan, AKP. Eldy Koswara melalui Kanit IV, Aiptu. Hary Agus Pohan, SH mengatakan, pihaknya bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta para kepala desa di Kec. Padang Bolak Julu telah bekerja keras selama beberapa minggu ini, menyampaikan imbauan tentang kepemilikan senjata api secara ilegal kepada warga.
“Kita bersama Babinsa dan Babinkamtibmas menggali informasi, kemudian mendata nama-nama warga yang diduga memiliki senjata api rakitan. Selanjutnya, melalui kepala desa kita melakukan pendekatan secara persuasif dan meminta agar mnyerahkan senjata apinya secara sukarela,” kata Aiptu. Hary.
Dikatakan, operasi yang dilaksanakan secara persuasif dan humanis tersebut, sebagai tindak lanjut atas peristiwa naas yang menimpa salah seorang warga di Desa Padang Bujur, Kec. Padang Bolak Julu, pada Senin (24/08/2020), yang meninggal tertembak senjata apinya sendiri, saat hendak berburu babi hutan.
“Saat operasi kita menyampaikan imbauan kepada warga, termasuk tentang ancaman sesuai undang-undang terkait kepemilikan sejata api secara ilegal. Hal ini juga kita laksanakan guna mencegah adanya lagi korban akibat penyalahgunaan senjata api rakitan,” ungkap Kanit bermarga Pohan tersebut.
Selanjutnya kata Hary, para warga tersebut menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada kepala desa masing masing dan pada umumnya senjata api itu digunakan untuk keperluan berburu di hutan.
“Meski kita sudah menerima 14 pucuk senjata dari warga, kita masih tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan secara persuasif kepada warga di Kab. Paluta, agar menyerahkan senjata api miliknya secara sukarela melalui kepala desa masing-masing,” tandasnya. (Rts/red)