Batubara (pewarta.co) – Praktisi hukum Sumatera Utara Ahmad Yani, SH melalui telepon selulernya, Sabtu (05/01/2019) menyatakan bila melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun dan denda hingga Rp. 10 M.
Disebutkan Yani, berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan : ‘ Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (izin usaha pertambangan), IPR (izin pertambangan rakyat) atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar’.
Kemudian berdasarkan Pasal 68 ayat (1) disebutkan luas wilayah untuk satu IPR kepada perseorangan paling banyak 1 ha, kelompok masyarakat paling banyak 5 ha dan kepada koperasi paling banyak 10 ha.
Sedangkan pengertian pertambangan disebutkan Koordinator Divisi Hukum dan HAM Gerakan Masyarakat Menuju Kemakmuran Batubara ( GEMKARA) itu mengacu pada
undang-undang diatas pengertian pertambangan termasuk pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang antara lain meliputi eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
Pada undang- undang tersebut pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan.
“Jadi galian C batu padas di Desa Mangkai Lama termasuk pertambangan mineral,” terang Yani dari ujung telepon.
Ditambahkannya, selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
” Itu yang harus disidik pihak berwajib. Apakah pengelola telah memiliki IUP dan IPR serta izin penjualan dan pengangkutan,” sambung Yani.
Bila melakukan penambangan tanpa izin, menurut Yani, perbuatan pengelola sudah dikategorikan bertentangan dengan program Pemerintah untuk memerangi ‘illegal mining’. Selain itu perbuatan pengusaha dinilai sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam.
Pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
Yani mengungkapkan saat melakukan pengamatan bersama wartawan, Jumat (04/01/2019) pihaknya tidak ada melihat upaya pengelola penambangan yang melakukan kegiatan reklamasi maupun kegiatan pasca tambang pada lokasi penambangan yang telah ditinggalkan.
Diterangkan Yani bahwa reklamasi adalah upaya pemulihan lingkungan di lokasi penambangan yang harus dilakukan oleh pengelola.
Sebelumnya pada saat Ahmad Yani melakukan pengamatan ke 3 lokasi galian C di Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh, berbagai elemen masyarakat mengharapkan instansi terkait menutup seluruh galian C.
Ketua Paguyuban Pemuda Mangkai M. Saini secara tegas meminta galian C dirutup karena dirasakan merugikan lingkungan. (red)