Deli Serdang (pewarta.co) – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial TS (45) harus menjalani proses hukum di Indonesia. Pasalnya, warga Negara Malaysia ini ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Zaky Firmansyah mengatakan, penangkapan terhadap TS (pelaku) bermula, pesawat Air Asia QZ 123 dari Malaysia yang ditumpangi pelaku tiba di Bandara Kualanamu, Kamis (3/8/2017) sekitar pukul 02.10 WIB. Di Bandara Kualanamu, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku.
“Merasa ada yang aneh dengan gelagat TS, petugas kemudian mengamankan TS. Setelah diamankan, terhadap TS dilakukan pemeriksaan medis (rontgen) dan hasilnya ada 3 benda yang mencurigakan berbentuk bungkusan di dalam anusnya. Setelah diperiksa ternyata 3 bungkusan tersebut berisi sabu,” kata Zaky Firmansyah kepada wartawan di kantornya, Senin (14/8/2017).
Selain di dalam anusnya, sambung Zaky Firmansyah, barang bukti sabu juga didapati dari sepatu yang dipakai pelaku. Saat diinterogasi
petugas, pelaku mengakui bahwa ia diperintahkan oleh AM yang juga warga Negara Malaysia.
“Rencananya, barang bukti sabu itu akan diantarkan kepada seseorang di Medan. Dan pelaku ini akan mendapatkan upah sebesar RM1.000 jika berhasil mengantarkan sabu itu kepada pemesannya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polda Sumut
dan BNNP Sumut. Lanjut Zaky Firmansyah, dari keterangan pelaku, setelah berhasil mengantarkan sabu itu kepemesan yang kini dalam
pengejaran petugas kepolisian, pelaku rencananya kembali ke Malaysia pada 5 Agustus.
“Pelaku memasukkan sendiri sabu itu kedalam anusnya dengan menggunakan sabun. Untuk berat barang bukti sabu yang dibawa pelaku
berjumlah 258 gram. Saat ini pelaku sudah kita serahkan ke Polda Sumut guna pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (red)