Medan (Pewarta.co) – Masyarakat kurang mampu (miskin) di Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia mengeluhkan tidak meratanya penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah itu. Pasalnya, masih banyak warga miskin yang belum terdata sehingga tidak menerima program bantuan pemerintah pusat tersebut.
“Berdasarkan pengakuan warga, banyak di antara mereka yang tidak menerima PKH, padahal mereka berhak menerimanya. Mereka minta agar data warga miskin di Kelurahan Tanjung Gusta direvisi,” ungkap Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Medan, Zulkifli Lubis kepada wartawan saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan ke IX mengenai Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Gaperta Ujung, Gang Cobra Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (13/4/19) dihadiri aparatur pemerintah setempat dan ratusan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, Zulkifli Lubis meminta kepada pemerintah, khususnya pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan agar segera mengkaji ulang pendataan warga miskin di Kota Medan, sehingga seluruh warga penerima bantuan sosial pemerintah dapat menerima haknya.
“Kita tidak ingin masih ada warga miskin yang tidak menerima hak-haknya sesuai yang tercantum dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan hanya dikarenakan tidak terdata sebagai penerima bantuan sosial. Data yang sekarang harus segera direvisi, apalagi dalam perda ada aturan yang mewajibkan Pemerintah melakukan pendataan guna mengetahui warga yang mampu dan kurang mampu,” tegas Caleg PPP untuk DPRD Kota Medan Periode 2019-2024 dari Dapil I meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Baru, Medan Petisah dan Medan Barat ini.
Dalam paparannya tentang Perda No 5 Tahun 2015 kepada masyarakat yang hadir, Zulkifli menjelaskan, perda tersebut dibuat untuk membantu warga miskin mendapatkan kehidupan yang layak.
Di perda ini tercantum sejumlah hak-hak warga miskin berupa fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Medan. Seperti berhak mendapatkan pangan yang layak (raskin), berhak mendapatkan pelayanan kesehatan (BPJS Kesehatan), berhak mendapatkan pendidikan (bea siswa), mendapatkan pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), hak mendapatkan bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), hak mendapatkan rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), hak berpartisipasi kehidupan sosial dan berpolitik (hak sebagai warga negara).
“Syarat mendapatkan hak-hak di Perda Penanggulangan Kemiskinan ini adalah terdaftar sebagai warga Kota Medan dengan memiliki KTP,” terangnya.
Untuk pelayanan kesehatan, kata anggota dewan yang duduk di Komisi B DPRD Medan tersebut, di 2019 ini Pemko Medan telah menganggarkan dana untuk BPJS Kesehatan PBI senilai Rp 21,5 miliar untuk 75 ribu warga miskin. Sedangkan untuk pangan (raskin), pemerintah wajib memastikan warga miskin yang sudah terdata mendapatkannya.
Dalam kesempatan itu, Zulkifli juga mengimbau kepada masyarakat agar membentuk kelompok kerja yang terdiri dari 6-7 orang. Setelah terbentuk, kelompok ini akan diajukannya ke Dinas Sosial Kota Medan untuk mendapatkan program pelatihan kerja.
“Saya akan bantu pengajuannya ke Dinsos Medan. Tujuan kelompok kerja ini adalah agar warga yang kurang mampu mendapatkan tambahan pekerjaan untuk menambah penghasilan keluarga,” pungkasnya.
Di akhir acara sosialisasi perda, Zulkifli Lubis didampingi istri berkesempatan membagikan souvenir kepada warga peserta sosialisasi. (Dik/red)