Medan (pewarta.co) Terduga pelaku pencurian buah jambu, Dedi (37) diamankan Polsek Pancur Batu melalui Unit Reskrim Pancur Batu Minggu (25/11) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Warga Dusun VII, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang ini ditangkap berdasarkan laporan korban Setiamin Sembiring pada pada hari, Sabtu (10/11/2018).
“Berdasarkan laporan korban, kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan di keluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka (Dedi-red) dan kemudian tersangka di bawa ke komando untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily SH MH, Senin (26/12/2018).
Iptu Suhaily menjelaskan, saat di introgasi petugas, tersangka mengakui ada mengambil buah jambu milik korban bersama dengan temannya, Sera Julianus alias Julpan.
“Dari tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti 10 Kg buah jambu yang tertinggal di TKP dan 1 (satu) buah goni warna putih,” ujar Iptu Suhaily. (red)