Padangsidimpuan( Pewarta.co) -Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyambut dan mengapresiasi aksi Aliansi Lintas Organisasi dan Pemuda yang datang memperjelas duduk persoalan isu dan informasi yang berkembang saat ini.
Menurutnya, hal ini merupakan bagian bentuk kepedulian masyarakat Sidimpuan terhadap dirinya sebagai Wali Kota. Sehingga pada kesempatan itu Irsan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
“Pertama, pak Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib pada 31 Oktober 2019 kemarin telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas perkara dugaan perambahan hutan tersebut.Kita yakini Polisi bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Karena tidak menemukan bukti pidana, maka diterbitkan SP3 terhadap penyelidikannya.” kata Irsan.
Hal itu disampaikan untuk menjawab dan mempertegas kepada belasan mahasiswa dan pemuda mengatasnamakan diri Aliansi Lintas Organisasi dan Pemuda berunjukrasa ke kantor Wali Kota Padangsidimpuan mempertanyakan kejelasan posisi Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution pada dugaan perambahan hutan produksi di Desa Batang Tura Julu, Kec. Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan.Senin (27/1).
Massa yang dikomandoi Alfansyah Lubis juga mempertanyakan status alat berat milik Pemko Padangsidimpuan yang dipakai untuk membuka lahan di dekat area konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL) tersebut.
Kemudian ditegaskannya bahwa pada konteks permasalahan ini dirinya bukan sebagai Wali Kota Padangsidimpuan, tetapi sebagai pribadi atau seorang warga negara yang taat hukum dan taat azas.
Bagaimana proses penanganan hukumnya sehingga terbit SP3, Irsan menyatakan tidak punya hak untuk menjawabnya. “Itu wewenang pihak kepolisian yang dalam hal ini Polres Tapsel,” jelasnya.
Kepada massa dan seluruh masyarakat luas, Irsan meminta agar melihat permasalahan ini secara objektif dan menyeluruh. Sehingga bisa memahami persoalan ini dengan sebenarnya.
“Lahan yang dipermasalahkan itu bukan milik saya tetapi di dekat kebun saya. Tolong bedakan itu. Kemudian dalam penanganannya, Polres telah bekerja secara profesional,” tegas Irsan.
Terkait alat berat, diakuinya itu milik Pemko Padangsidimpuan. Dipinjam pemilik lahan sesuai prosedural, dan ada bukti-bukti administrasi serta pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Rts/Red)